Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungannya terhadap program amnesti pajak atau tax amnesty. Alasannya, KPK patuh dan taat pada seluruh kebijakan pemerintah yang telah dijadikan undang-undang.
"KPK itu ada dan harus patuh pada UU, KPK tidak ada alasan mengkhianati UU yang berlaku termasuk tentang tax amnesty. Saya sebenarnya sudah menyampaikan di beberapa kesempatan, KPK mendukung tax amnesty," tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/9).
Yang mesti dicatat, menurut Agus, dalam proses repatriasi aset atau dana jangan sampai terjadi kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak. KPK juga meminta amnesti pajak tidak diberikan kepada pihak wajib pajak yang tersangkut perkara di KPK.
"Kalau sudah di dalam penyidikan, itu jangan dimasukkan ke dalam tax amnesty. Itu saja, Pak, jadi kami mendukung (tax amnesty)," jelasnya di hadapan anggota Komisi III DPR.
Pernyataan Agus itu terlontar untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman terkait apakah KPK akan memperkarakan wajib pajak yang mendapatkan pengampunan pajak atau tidak.
Menurut Benny, masalah yang muncul saat ini ialah para wajib pajak takut data mereka atas penunggakan pajak dipakai KPK untuk mengusut ke ranah pidana korupsi. "Sikap KPK terhadap tax amnesty ini yang ditunggu-tunggu karena para pengusaha wajib pajak ini takut pada KPK," tukasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved