Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) hari ini, 13 Juni 2024. Dia dituduh membuat negara merugi Rp17,6 miliar atas perkara korupsi proteksi TKI tersebut.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Karunia sebesar Rp17.682.445.455,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00 pada Kemenakertrans RI TA 2012,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.
Dugaan korupsi ini dilakukan Reyna bersama dengan mantan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Saat itu, Reyna menjabat sebagai sekretaris dirjen pembinaan pelatihan dan produktivitas di Kemnaker.
Baca juga : Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana Hari Ini
PT AIM mendapatkan proyek tersebut tanpa adanya kalkulasi keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga yang ditawarkan awalnya yakni Rp19,8 miliar.
Dalam proses pemenangan lelang itu, eks pejabat Kemnaker I Nyoman Darmanta turut membantu meloloskan PT AIM untuk mendapatkan proyek atas perintah Reyna. KPK juga mengendus banyak barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek yang ditawarkan PT AIM.
“Masih terdapat barang yang belum sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam Surat Perintah Mulai Kerja Nomor SPMK.2535/PTKLN-PPKIX/2012 tanggal 19 Oktober 2012. Pemasangan hardware dan software pada negara Malaysia dan Saudi Arabia (Jeddah) belurm dilaksanakan,” ucap jaksa.
Baca juga : Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker jadi Tersangka Korupsi Proteksi TKI
Meski ada barang yang tidak sesuai, Reyna tetap meminta PT AIM dibayar seratus persen. Dana yang dikeluarkan saat itu sebesar Rp14 miliar.
KPK juga melihat adanya sejumlah pengerjaan yang bermasalah dalam proyek tersebut. Salah satunya yakni pengelolaan data dari PT AIM yang tidak bisa digunakan.
“Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait,“ ujar jaksa.
Baca juga : Dituntut Pidana Seumur Hidup, Surya Darmadi: Tuntutan JPU Mengada-ada
Kesalahan itu dinilai fatal oleh KPK. Sebab, negara tidak bisa menerima manfaat atas proyek yang sudah dibayarkan penuh.
Atas kelakuannya, Reyna disangkakan melanggar x Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Z-9)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Muhaimin Iskandar hanya saksi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012.
TIM Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah pribadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proteksi TKI Kemenakertrans di Badung, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) bukan kategori suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencari bukti dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved