Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jokowi: Presiden Duterte Persilakan Eksekusi Mary Jane

Ant/X-2
12/9/2016 10:23
Jokowi: Presiden Duterte Persilakan Eksekusi Mary Jane
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

PRESIDEN Joko Widodo mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin, menjelaskan jawaban Duterte.

Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.

Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.

"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.

Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya