Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dipanggil MK, Airlangga Tunggu Undangan Resmi

Fachri Audhia Hafiez
01/4/2024 23:07
Dipanggil MK, Airlangga Tunggu Undangan Resmi
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto(Medcom / Fachri Audhia Hafiez)

MENTERI Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjadi salah satu dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang diminta hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya (dari MK) belum ada," kata Airlangga di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin malam, (1/4). 

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang PHPU untuk Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.

Baca juga : MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU Pilpres 2024 Tanggal 5 April

Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini serta Airlangga. Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK. 

Suhartoyo mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mngakomodir kepentingan para hakim," jelas Suhartoyo. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya