Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Petugas KPPS Meninggal, Desain Keserentakan Pemilu Perlu Diubah

Tri Subarkah
20/2/2024 12:30
Petugas KPPS Meninggal, Desain Keserentakan Pemilu Perlu Diubah
Pemerintah diminta mengevaluasi model keserentangan pemilu untuk merasionalisasi beban kerja petugas penyelenggara pemilu. (MI/Usman Iskandar)

DESAIN keserentakkan pemilu dengan menyelenggarakan pemilihan presiden-wakil presiden dan legislatif dalam satu hari yang sama seperti Pemilu 2024 satu pekan lalu perlu dievaluasi ulang. Pasalnya, beban kerja yang berat membuat sejumlah petugas ad hoc, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), meninggal dunia.

"Ke depan mendesak untuk dievaluasi model keserentakan pemilu untuk merasionalisasi beban kerja petugas penyelenggara pemilu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, Selasa (20/1).

Ia menyarankan, keserentakan pemilu harusnya dibagi antara tingkat pusat yang terdiri dari pemilu presiden-wakil presiden, DPR RI, serta DPD dan tingkat lokal yang terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Adapun jeda waktu untuk penyelenggaraannya adalah dua tahun.

Baca juga : 33 Petugas Pemilu di Jateng Meninggal dan Ratusan Lainnya Masuk Rumah Sakit

Menurut Titi, perubahan keserentakan pemilu membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Baginya, pembagian keserentakan pemilu antara tingkat lokal dan daerah tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/2019.

"Secara model tawaran, keserentakan nasional dan daerah tidak bertentangan dengan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019. Bahkan pilihan itu masuk model keempat dari enam model yang ditawarkan MK," terangnya.

Lewat putusan tersebut, MK menawarkan enam varian desain penyelenggaraan pemilu serentak yang dinilai konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Keenamnya adalah. Varian pertama, pemiluanggota DPR RI, DPD, presiden-wakil presiden, dan DPRD.

Baca juga : Dua Petugas KPPS Pemilu di Riau Meninggal Dunia Usai Bertugas

Kedua pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Ketiga, pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota. Keempat, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu tingkat lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.

Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya