Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menekankan bahwa gaung temuan penyimpangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan bertujuan membolak-balikkan hasil perolehan suara. Namun, untuk menjaga bahwa proses kontestasi politik tersebut berjalan demokratis.
"Kalau kita menemukan penyimpangan, menemukan kekurangan, itu bukan soal mau membolak-balikan hasil, tapi kita ini bagian dari gerakan perubahan. Kita ingin pemilu kita lebih baik, lebih jujur, lebih bersih, lebih fair, lebih transparan yang ujungnya kualitas demokrasi kita jadi lebih baik," kata Anies melalui live TikTok yang diunggah ke akun YouTube Anies Baswedan dikutip Senin, (19/2).
Anies menekanan bahwa pemilu yang digelar setiap lima tahun penting untuk rakyat memberikan kepercayaan kontestan. Pilihan yang sudah dijatuhkan rakyat mestinya tak diganggu.
Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin sudah Kantongi Bukti-bukti Kecurangan untuk Dibawa ke MK
"Jadi rakyat itu punya kesempatan lima tahun sekali menentukan arah, lima tahun sekali menentukan prioritas. Jangan sampai itu terganggu, kita hormati," ujar Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan rakyat memantau para kontestan sejak kampanye hingga ikut mengawasi tahapannya. Karena rakyat yakin pilihannya membawa dampak ke depan.
"Ini bukan seperti pertandingan sepakbola yang siapapun yang menang tidak bawa dampak pada kehidupan kita, kecuali bahagia, karena yang didukung menang. Kalau dalam satu kompetisi demokrasi, dampaknya pada kebijakan, jadi kita harus serius," ujar Anies. (Z-8)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved