Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi melihat kemungkinan mengutamakan penyelesaian gugatan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Menurut Ketua MK Arief Hidayat, pihaknya segera melihat seberapa mendesak penyelesaian UU yang menjadi senjata negara untuk mengembalikan uang dari luar negeri ke Indonesia itu.
"Kalau melihat urgensinya, saya kira bisa diprioritaskan," kata Arief seusai melaporkan hasil Kongres MK kepada Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
MK, kata Arief, akan melihat bagaimana signifikansi gugatan dengan aturan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan, tidak ada batasan waktu dalam pengujian materi UU (judicial review).
"Itu yang pasti, tapi kalau dalam hal tertentu yang memerlukan kecepatan, misalnya besok mau Pilkada, ini ada judicial review mengenai salah satu UU Pilkada, ya itu mestinya kita prioritaskan. Selama ini kan begitu," jelas dia.
Arief yang datang bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekjen MK Guntur Hamzah itu tidak membahas amnesti pajak bersama Presiden. Menurut dia, pembicaraan semacam itu tidak boleh dilakukan antarlembaga.
Presiden, tegas dia, tidak bisa mengintervensi mahkamah. Sebab, negeri ini sudah membagi dengan jelas tugas dan kewenangan masing-masing.
Arief berani menjamin pihaknya tidak akan terpengaruh pihak mana pun dalam memutuskan gugatan. Independensi dan parsialitas harus benar-benar dijaga dalam menjalankan kewenangan.
Arief menegaskan, ia akan menjaga yang benar menurut konstitusi. Ia juga menjamin apa pun yang diputuskan bukan berdasarkan 'selera' lembaga eksekutif maupun legislatif.
"Namun ini menurut konstitusi yang benar, kita doakan dan mohon dukungan untuk kita bisa menjaga konstitusi kita dengan baik," ucap dia. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved