Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi fenomena pemilu yang kini banyak diisi calon anggota legislatif (caleg) ‘petualang politik’. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan persyaratan caleg merupakan urusan internal partai. Ia menambahkan, dalam draf RUU Pe milu yang saat ini sedang dirumuskan, tidak ada satu pun pasal perihal pengetatan syarat menjadi caleg termasuk soal fenomena artis yang tiba-tiba dipinang setiap kali mendekati musim pemilu untuk menjadi wakil rakyat.
“Dalam draf RUU yang telah disiapkan pemerintah, tidak ada satu kata, frasa, atau tidak ada rumusan untuk memperketat caleg. Soal persyaratan caleg merupakan urusan internal partai. Syarat untuk artis pun tidak ada dalam draf RUU Pemilu,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, anggota Tim Pakar Penyusunan RUU Penyelenggara Pemilu Dhany Syarifudin Nawawi menyebutkan pemilu kini banyak diisi calon anggota legislatif yang hanya mengedepankan popularitas untuk sekadar bisa duduk sebagai wakil rakyat. Akibatnya, legislasi yang dihasilkan anggota DPR hingga DPRD tidak berkualitas karena minimnya pengalaman dan kompetensi caleg yang lolos. Dhany meminta ada kewajiban untuk menjadi kader minimal satu tahun di partai politik bila ingin menjadi caleg.
Terkait dengan wacana dihidupkannya kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen UUD 1945, sejumlah fraksi di MPR menilai itu dapat membelenggu kreativitas suatu pemerintahan.
“Mengambil GBHN itu menistakan generasi muda yang akan datang. Seakan-akan generasi yang akan datang dan berikutnya tidak memiliki kreasi. Dia harus mengacu lari ke belakang,” cetus anggota Fraksi Partai NasDem di MPR Taufiqulhadi di Jakarta.
Anggota F-Demokrat di MPR Sjarifuddin Hasan memprediksi akan ada pertentangan antara janji calon presiden dan GBHN yang dibuat MPR jika memang itu dihidupkan lagi.
“Kalau terpilih, mana yang akan dijalankan? Ini kontraproduktif,” tegasnya. Fraksi-fraksi di MPR dan kelompok DPD akan kembali mengadakan rapat gabungan MPR 20 September nanti untuk membahas wacana itu termasuk soal mekanisme sanksi kepada presiden jika mengabaikan GBHN. (Nur/Kim/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved