Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan tujuh Komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelangggaran etik akibat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: Pidato Ganjar-Mahfud di KPU Jadi Pengingat Agar Jangan Permainkan Pemilu
Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan, pihaknya meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisoner KPU. Alasannya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara dan mengakomodir kehendak perorangan. Pengadu menilai, bila Hasyim Asy’ari dan kpomisioner kini masih memimpin pelaksanaan pemilu 2024 maka keadilan demokrasi akan terancam. Hal ini berkaca dari penerimaan Gibran sebagai pendamping Prabowo.
“Karena kami menilai, kalau masih komisoner ini yang menyelenggarakan pemilu maka negara, demokrasi yang berkeadilan akan terancam,” tegas Patra, di DKPP, Kamis (16/11).
Baca juga: Pasangan Amin Saling Mengisi tidak Ada Ban Serep
TPDI 2.0 menekankan, saat Gibran mendaftar di KPU, penyelenggara masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan syarat peserta Pilpres masih berusia minimal 40 tahun. Sementara, KPU baru merubah aturannya pada 3 November 2023.
Patra menilai kalau keistimewaan ini diberlakukan khusus untuk Gibran berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya karena mengutamakan kepentingan pribadi, golongan, di atas kepentingan NKRI. "Kami meminta komisioner KPU diberhentikan secara tetap,” imbuhnya.
Baca juga: Diberi Sanksi Peringatan Keras soal Kuota Caleg Perempuan, Ketua KPU: Saya Terima
Perubahan ini merespon putusan Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 pada 16 Oktober 2022. MK merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
Dalam laporan itu, Patra dan rekan-rekannya turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perubahan atas PKPU 19 Tahun 2023. Terakhir, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
“Tentunya kami akan ajukan saksi-saksi. Saksi ini juga bisa semua warga negar yang menyaksikan (penerimaan Gibran.red) di televisi betapa pelanggaran sumpah ini dilakukan secara telanjang, terang dan nyata,” tegas Patra.
Tak hanya ke DKPP, TPDI 2.0 juga akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan depan. Gugatan ini untuk menguatakan seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya.
“Pekan depan saya akan gugat di PTUN antara Senin atau Selasa,” lanjut Patra.
Firman Tendry Masengi selaku pemberi kuasa menilai, KPU telah melakukan sejumlah pelanggaran saat menerima Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 yang bisa menggangu sistem demokrasi. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan KPU ke DKPP agar sistem demokrasi ini masih bisa terjaga.
“Dengan kesadaran kami ini, kami menggugat perbuatan melawan hukum KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengadukan persoalan ini ke DKPP,” tambah Tendry.
Di tempat yang sama, Petrus H Haryanto menuturkan, penetapan KPU untuk pasangan Prabowo Gibran menjadi peserta membuktikan pesta demokrasi Indonesia dilaksanakan dengan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
“Pemilu ini dilaksanakan tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan dan hukum itu salah satu bentuk pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu,” tutur Petrus.
TPDI 2.0 sebelumnya menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan bakal calon presiden Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilu 2024. Menurut mereka, pencalonan Gibran ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Sejumlah pihak yang didaftarkan dalam gugatan ke Pengandilan Negeri Jakarta Pusat ini antara lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat I. Kemudian Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai tergugat II.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut tergugat II. Untuk tergugat I yakni KPU, Patra menjelaskan, perkara yang digugat adalah terkait penerimaan pendaftaran capres dan bacawapres pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU pada 25 Oktober 2023 kemarin.
Untuk gugatan terhadap Anwar Usman, Patra menjelaskan, Paman dari Gibran tersebut melanggar prinsip dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Aturan yang ada jelas menyebutkan, majelis hakim yang memiliki hubungan keluarga sampai tiga tingkat dengan pihak berperkara, tidak boleh ikut mememeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Soal memasukan nama, Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat dalam gugatan ini, TPDI 2.0 menilai kedua sosok ini tidak melarang penerimaan Gibran. (P-3)
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sempat melontarkan candaan yang menyebut Wapres Gibran terlihat seperti orang mengantuk.
Lagu Melayu milik Pandji Pragiwaksono digunakan Gibran dalam unggahan Instagram saat dia berkunjung ke Doss Guava XR Studio milik sutradara Upi Guava.
Wapres Gibran menilai dapur umum Baznas berperan penting dalam memastikan ketersediaan makanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai langkah Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi untuk merapat ke Partai Gerindra dengan membonceng Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Gibran dinilai dekat dan perhatian kepada rakyat (15,7%), mampu memimpin serta bersinergi dengan Presiden Prabowo Subianto (10,3%), pintar dan cerdas (8,7%).
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved