Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harus Ada Sanksi Berat untuk Aparat dan Birokrat yang tidak Netral

Andhika Prasetyo
01/11/2023 07:48
Harus Ada Sanksi Berat untuk Aparat dan Birokrat yang tidak Netral
Ilustrasi(MI)

The Indonesian Institute (TII) for Public Policy Research mengusulkan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi berat kepada aparat TNI-Polri serta birokrat yang bersikap dan berlaku tidak netral selama tahapan Pemilu 2024.

Menurut Manajer Riset TII Arfianto Purbolaksono, ancaman sanksi berat menjadi satu dari tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah dalam menjaga netralitas selama gelaran pesta demokrasi berlangsung.

"Sosialisasi kebijakan terkait netralitas aparatur negara harus diikuti dengan pengaturan sanksi dan penerapannya secara baku dan jelas sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberi kepastian hukum atas pelanggaran terhadap aturan netralitas," ujar Arfianto di Jakarta, Selasa (31/10).

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Wapres Ingatkan Netralitas ASN Terjaga

Dia menekankan sanksi itu harus berupa hukuman yang berat sehingga dapat menjadi efek jera sekaligus menyurutkan niat mereka yang ingin melanggar aturan.

Tidak hanya itu, kata dia, dua langkah lainnya yang perlu ditempuh pemerintah adalah mengusulkan sosialisasi terkait netralitas agar dilakukan secara masif.

Baca juga: Cak Imin Pegang Komitmen Jokowi Usai Makan Siang Bersama 3 Capres

"Bawaslu, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi ASN, dan Kompolnas untuk meningkatkan sosialisasi kepada aparatur birokrasi, TNI, dan Polri tentang pentingnya netralitas pada Pemilu 2024 khususnya pada masa kampanye," kata pengamat kebijakan publik itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan pemilu, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 saat ini menunggu penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU pada 13 November 2023.

Kemudian, langkah ketiga yang diusulkan oleh TII adalah penigkatan pengawasan selama masa
kampanye terutama terhadap anggota TNI, Polri, dan para birokrat.

"Bawaslu pusat hingga daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan selama kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pengawasan tersebut perlu dilakukan lewat kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil dan media massa," tandasnya. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya