Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
The Indonesian Institute (TII) for Public Policy Research mengusulkan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi berat kepada aparat TNI-Polri serta birokrat yang bersikap dan berlaku tidak netral selama tahapan Pemilu 2024.
Menurut Manajer Riset TII Arfianto Purbolaksono, ancaman sanksi berat menjadi satu dari tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah dalam menjaga netralitas selama gelaran pesta demokrasi berlangsung.
"Sosialisasi kebijakan terkait netralitas aparatur negara harus diikuti dengan pengaturan sanksi dan penerapannya secara baku dan jelas sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberi kepastian hukum atas pelanggaran terhadap aturan netralitas," ujar Arfianto di Jakarta, Selasa (31/10).
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Wapres Ingatkan Netralitas ASN Terjaga
Dia menekankan sanksi itu harus berupa hukuman yang berat sehingga dapat menjadi efek jera sekaligus menyurutkan niat mereka yang ingin melanggar aturan.
Tidak hanya itu, kata dia, dua langkah lainnya yang perlu ditempuh pemerintah adalah mengusulkan sosialisasi terkait netralitas agar dilakukan secara masif.
Baca juga: Cak Imin Pegang Komitmen Jokowi Usai Makan Siang Bersama 3 Capres
"Bawaslu, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi ASN, dan Kompolnas untuk meningkatkan sosialisasi kepada aparatur birokrasi, TNI, dan Polri tentang pentingnya netralitas pada Pemilu 2024 khususnya pada masa kampanye," kata pengamat kebijakan publik itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan pemilu, khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 saat ini menunggu penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU pada 13 November 2023.
Kemudian, langkah ketiga yang diusulkan oleh TII adalah penigkatan pengawasan selama masa
kampanye terutama terhadap anggota TNI, Polri, dan para birokrat.
"Bawaslu pusat hingga daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan selama kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pengawasan tersebut perlu dilakukan lewat kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil dan media massa," tandasnya. (Ant/Z-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved