Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengumumkan seluruh bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada Pemilu 2024 mampu secara kesehatan jasmani dan rohani. Para calon juga dinyatakan bebas dari narkoba.
Hal itu disampaikan Hasyim setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Jumat (27/10). Satu dari tiga bakal pasangan calon itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
"Mas Anies Baswedan dan Mas Muhaimin Iskandar menurut hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa yang pertama, hasil pemeriksaannya mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Yang kedua, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.
Baca juga: KPU Sebut Capres-Cawapres tak Lolos Tes Kesehatan Harus Diganti
Kesimpulan yang sama juga diperoleh dua bakal pasangan lainnya, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anies-Muhaimin yang dikenal dengan akronim Amin itu menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke Kantor KPU RI pada Kamis (19/10).
Pasangan Amin menjalani pemerksaan kesehatan pada Sabtu (21/10). Adapun Ganjar-Mahfud menjalani tes kesehatan pada Minggu (22/10). Sedangkan Prabowo-Gibran menjadi pasangan terakhir yang menjalani tes kesehatan, yakni pada Kamis (26/10).
Baca juga: RSPAD Serahkan Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres Cawapres ke KPU Besok
Dalam kesempatan yang sama, Kepala RSPAD Gatot Subroto Letjen Budi Sulistya mengatakan pihaknya menyusun tim pemeriksa kesehatan yang profesional, independen, dan dapat dipercaya. Tim pemeriksa itu juga terdiri dari perwakilan kolegium, Himpunan Psikologi Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). (Z-10)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved