Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya enggan berpolemik soal status Gibran Rakabuming Raka yang diketahui masih menjadi kader PDI Perjuangan. Dasco hanya menegaskan bahwa Koalisi Indonesia Maju telah memutuskan secara aklamasi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Saya pikir saya tidak akan berpolemik di situ," ujar Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (22/10).
Dia menjelaskan Gibran telah mengetahui dirinya ditunjuk sebagai bakal cawapres Prabowo setelah para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggelar rapat pada 13 Oktober 2023.
Baca juga: Deklarasi Cawapres tanpa Kehadiran Gibran, Ini Penjelasan Gerindra
Kemudian, Partai Golkar pada Sabtu (21/10) mengusulkan secara resmi nama Gibran sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto. Usai diusulkan Golkar, Gibran berkeliling menemui ketua umum partai dari Koalisi Indonesia Maju, seperti Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Mas Gibran sudah safari (politik) dari kemarin ke ketua umum-ketua umum partai KIM sehingga dari hasil rapat 13 Oktober serta menindaklanjuti hasil safari Mas Gibran telah diambil kesepakatan capres-cawapres dari KIM seperti yang diumumkan," kata Dasco.
Baca juga: Deklarasi Cawapres tanpa Kehadiran Gibran, Ini Penjelasan Gerindra
Koalisi Indonesia Maju pun berencana mendaftarkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-bakal cawapres ke KPU pada Rabu (25/10). Koalisi Indonesia Maju merupakan gabungan partai politik yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat. (Ant/Z-11)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved