Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada enam pelanggaran hak terkait kasus Rempang-Galang. Adapun kenam pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi hingga pelanggaran hak atas perlindungan anak.
"Pertama hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi, ada penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power, di mana ada (penurunan) 1000 anggota aparat. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban," ucap Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers, Jumat (22/9).
Lanjut Uli, ada juga terkait dengan pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Di mana berdasarkan analisa Komnas HAM ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka (warga Pulau Rempang) yang sudah dibebaskan.
Baca juga: Ratusan Siswa di Rempang dapat Trauma Healing, Polisi: Gas Air Matanya Terbawa Angin
Ketiga yakni adanya pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak di mana ini berkaitan dengan relokasi.
"Keempat adalah (pelanggaran) hak perlindungan anak. Ada siswa SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang yang terdampak penggunaan gas air mata pada peristiwa itu," tegasnya.
Baca juga: Polisi Rekayasa Lalin Depan Patung Kuda karena Aksi Bela Rempang
Selanjutnya ada juga pelanggaran atas hak kesehatan. Komnas HAM menyebut bahwa ada upaya pengosongan Puskesmas dan pembebastugasan tenaga kesehatn di pulau rempang saat proses relokasi berlangsung.
"Kami juga sudah menemui saksi-saksinya dan memang sudah terkonfirmasi ada upaya pengosongan Puskesmas di Pulau Rempang dan pemindahan tenaga kesehatan di Pulau Rempang. Sehingga fasilitas kesehatan tidak berfungsi maksimal," sebutnya.
Terakhir, Uli menegaskan bahwa ada pelanggaran terkait bisnis dan HAM di mana proyek strategis nasional Rempang Eco City telah mengabaikan HAM dan berdampak sangat buruk bagi masyarakat Pulau Rempang.
"Terutama masyarakat adat melayu. Untuk itu perlu ada kewajiban dan tanggung jawab masing masing pihak sebagai upaya perlindungan HAM," tukasnya.
Dapat diketahui sebelumnya, konflik yang terjadi di Pulau Rempang dan Galang bermula dari adanya rencana relokasi warga demi pembangun kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi di Pulau Rempang.
Namun warga menolak rencana tersebut. Akibatnya terjadi bentrok antara aparat gabungan dengan warga pada 7 September. Sebab aparat gabungan memasuki wilayah perkampungan warga. (Rif/Z-7)
Menteri Bahlil Lahadalia memastikan produsen kaca asal Tiongkok, Xinyi Group, akan tetap melanjutkan rencana investasinya di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses pembangunan rumah untuk relokasi warga di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau akan selesai pada tahun depan.
MENTERI Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen warga Pasir Panjang menyatakan siap bergeser ke Tanjung Banun.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan membantah temuan Ombudsman RI perihal dugaan intimidasi yang dilakukan aparat untuk merelokasi warga Rempang, Kepulauan Riau
Agus Pambagio menyebut bahwa permasalahan Rempang dapat berimbas pada iklim investasi di Indonesia
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Warga Pulau Rempang mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus penyerangan yang mereka alami ke Polresta Barelang, sekaligus mendesak pemerintah mengevaluasi PSN Rempang.
BP Batam membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar rencana investasi di Rempang bisa terealisasi dengan maksimal.
Relokasi warga terdampak PSN Rempang Eco City berjalan aman. Semakin banyak warga yang bersedia pindah ke lokasi yang disediakan BP Batam di Tanjung Banon, Pulau Rempang
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, hampir sepenuhnya selesai.
Pembangunan empat rumah contoh pada tahap awal ini akan selesai sekitar 2,5 bulan ke depan.Setelah itu, BP Batam akan mempercepat pembangunan sebanyak 961 unit rumah baru lainnya.
Perjalanan sejarah agraria yang merentang dari masa kolonial hingga saat ini diangkat dalam film dokumenter terbaru berjudul Tanah Moyangku, hasil karya Watchdoc Documentary.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved