Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Dewan Pers Akan Mediasi Haji Isam dan Tempo

Achmad Zulfikar Fazli
23/8/2023 20:05
Dewan Pers Akan Mediasi Haji Isam dan Tempo
Dewan Pers.(MI/SUSANTO)

DEWAN PERS memastikan sudah menerima laporan pengusaha asal Kalimantan, Haji Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), terkait pemberitaan di media nasional soal kontroversi pengangkatan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan itu.
 
“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisis konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Rabu (23/8).

Baca juga: Elektabilitas Kokoh, Erick Thohir Dinilai semakin Memikat Partai Politik
 
Dia menjelaskan berdasarkan prosedur yang berlaku, Dewan Pers bakal melakukan mediasi kedua belah pihak. Dewan Pers akan memanggil MBM Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor.

“Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers,” ujar dia.
 
Dia belum mau berbicara soal sanksi yang akan diberikan bila media tersebut terbukti bersalah. Sebab, pihaknya belum membaca detail pokok aduan itu.
 
“Saya belum baca substansi materi dan belum bisa berkomentar selama belum ada mediasi kedua pihak,” kata Yadi.

Dia mengatakan jika dalam mediasi kedua belah pihak sepakat dengan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), bisa dilakukan tanda tangan sebagai kesepakatan damai. Apabila tidak menemukan kesepakatan damai, pemohon bisa melapor ke polisi jika belum ada PPR nanti akan dikembalikan ke Dewan Pers.
 
“Sesuai aturan mekanisme pangaduan di Dewan Pers, kalau tidak ada titik temu dalam mediasi akan ada PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari Dewan Pers yang sifatnya final dan mengikat,” tutur Yadi.
 
Dia menjelaskan penyelesaian aduan di Dewan Pers terkait dengan etika, sehingga keluarannya adalah hak jawab. “Jika media Pers (bersalah) hak jawab dan koreksi,” ujar dia.
 
Sebelumnya, kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata, meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya meminta maaf ke Haji Isam yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka.
 
“Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” ujar Junaidi dalam keterangan persnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Dia berterima kasih kepada Dewan Pers karena sudah menerima aduannya. Dia meminta Dewan Pers memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Medcom.id/Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya