Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Hakim Sarpin Diadukan ke KY

MI/INDRIYANI ASTUTI
18/2/2015 00:00
Hakim Sarpin Diadukan ke KY
DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM: Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kanan) menerima bahan laporan dari aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Febbi Yonesta (kiri) di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2).(ANTARA/M AGUNG RAJASA)
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY). Sarpin yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan dinilai melanggar etika.

Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter menegaskan Sarpin telah memperluas kewenangannya terkait praperadilan yang diatur dalam UU Nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP secara tegas mengatur secara limitatif objek praperadilan. Penetapan tersangka tidak termasuk di dalamnya. Putusan Sarpin pun terbilang aneh karena pertimbangannya sudah masuk ke ranah pokok perkara," tegas Lola kepada Media Indonesia, kemarin.

Ia menambahkan kewenangan hakim sidang praperadilan hanya memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Namun, Sarpin malah ikut-ikutan mempersoalkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprindik).

"Hakim beralasan melakukan penemuan hukum karena penetapan tersangka tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Kami melihat dia justru melewati batas regulasi di KUHAP serta melanggar kode etik, yaitu soal profesionalitas dan disiplin hakim," kata dia.

Saat melapor, Koalisi juga membawa salinan putusan hakim Sarpin sebagai bukti telaah bagi KY. "Kita bisa lihat pertimbangan dia melampaui proses hukum," ujarnya.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oesman menambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mempertanyakan sikap seorang komisioner Komisi Yudisial yang mengatakan proses putusan praperadilan berjalan dengan bagus dan tanpa masalah.

"Padahal banyak ditemukan kejanggalan," imbuh Erwin.

Desakan dari daerah
Permintaan agar Komisi Yudisial memeriksa Sarpin juga datang dari daerah. Koalisi Masyarakat Sumatra Barat (KMSB) meminta Komisi Yudisial memeriksa Sarpin karena telah melampaui kewenangannya.

Akademisi Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan putusan Sarpin tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana (Pasal 77 KUHAP). "Yang menjadi objek sidang praperadilan ialah seperti penangkapan dan penahanan," ujar Simabura dari KMSB.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan putusan hakim Sarpin dapat menimbulkan keruwetan hukum baru. Menurut dia, semua tersangka bisa mengajukan praperadilan.

"KY sedang mempelajari salinan putusan praperadilan itu dan akan membentuk panel untuk mengusutnya. Laporan tersebut tergolong laporan yang akan diprioritaskan oleh KY," tegas Suparman.

Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menyatakan apabila KPK mengajukan peninjauan kembali (PK), itu merupakan hak KPK selaku pencari keadilan.

"Itu hak setiap pencari keadilan menggunakan upaya hukum," kata dia.(Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya