Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PAKAR Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta Komisi Yudisial (KY) tegas dugaan pelanggaran perkara dalam persidangan. Semua laporan masyarakat diharap ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
"Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan," kata Suparji melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7).
Baca juga: Andhi Pramono Sengaja Beri Rekomendasi Kepabeanan Menyimpang Demi Dapat Uang
Salah satu laporan dugaan kejanggalan dalam persidangan yakni terkait putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hitakara. Semua pihak yang diduga bandel diharap dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
"Selain itu juga untuk klarifikasi kejanggalan-kejanggalan tersebut," ucap Suparji.
Ketegasan dari KY juga diyakini bisa menghilangkan spekulasi negatif dalam penanganan perkara yang diduga janggal itu. Jika tidak ada kesalahan, pihak terkait juga tidak akan diberikan hukuman.
"Ya tujuannya itu. Dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah," ujar Suparji.
Sementara itu, advokat Andi Syamsurizal Nurhadi menilai adanya kejanggalan dalam keputusan majelis hakim dalam perkara PKPU PT Hitakara. Dia menyurati KY terkait hal ini.
"Kami berharap Komisi Yudisial memberikan perlindungan hukum dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini," kata Andi melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.
Andi menyebut putusan yang dikeluarkan majelis hakim terkait PKPU PT Hitakara tidak sesuai fakta persidangan. KY diharapkan dapat melakukan analisis mendalam atas laporannya.
Terpisah, KY meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran etik maupun perilaku hakim. Aduan diharap dibarengi dengan data awal.
"Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa," jelas Juru bicara KY, Miko Ginting. (Medcom.id/Nov)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved