Soal PKPU PT Hitakara, KY: Jika Ada Pelanggaran Etik Hakim Silakan Dilaporkan

Achmad Zulfikar Fazli
13/7/2023 17:00
Soal PKPU PT Hitakara, KY: Jika Ada Pelanggaran Etik Hakim Silakan Dilaporkan
Komisi Yudisial.(Ist)

KOMISI Yudisial (KY) mempersilakan publik melapor ke pihak yang berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran etik maupun perilaku hakim. Hal ini menanggapi dugaan pelanggaran dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara.

“Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” jelas Juru bicara KY, Miko Ginting, Jakarta, Kamis (13/7).

Baca juga: Kemampuan dan Kapasitas Prabowo Subianto Dinilai Sukses Dulang Suara Milenial

Namun, Miko enggan mengomentari duduk perkara PKPU Hitakara. “Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik seperti ini,” kata Miko.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses peradilan berjalan tidak sehat.

PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU. Namun, permohonan itu belum mendapat tanggapan. Dia berharap pihak Mahkamah Agung (MA) dan KY segera mengambil tindakan tegas.
 
“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan terus dan semakin blunder,” kata Andi. (Medcom/Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya