Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KANTOR Staf Presiden (KSP) mendorong penghayat kepercayaan memperkuat kelembagaannya sehingga mereka dapat mengakses hak-hak dasar sebagai warga negara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan menjelaskan kelembagaan penghayat kepercayaan harus bisa mengakar dan menghimpun anggotanya yang tersebar di daerah, sehingga data dan informasi keanggotaan Himpunan Penghayat Kepercayaan lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini sangat penting, untuk mengakses dan terlibat dengan program pembangunan. Seperti penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah," katanya,Musyawarah Nasional ke-IX Himpunan Penghayat Kepercayaan, di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (24/6).
Baca juga : KSP Jelaskan Maksud Jokowi soal Riak Pemilu
Usep menegaskan pemerintah telah mengakui secara sah eksistensi penghayat kepercayaan sebagai bagian dari realitas sosial yang ada di masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diperbolehkannya mencantumkan “kepercayaannya” dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pribadi lainnya. Selain itu, penghayat kepercayaan juga semakin jarang mengalami tindakan intoleransi dan diskriminasi.
Baca juga : Polri Usut Dugaan Pidana di Pesantren Al Zaytun
Meski demikian, sambung Usep, tidak mudah bagi penganut kepercayaan untuk mendapat perlakuan yang sama di tengah masyarakat. Menurutnya hal ini disebabkan masih adanya pemahaman yang berbeda tentang hak-hak dasar warga negara, termasuk lemahnya penghormatan sebagian masyarakat terhadap ritual kepercayaan.
“Ini tantangan yang harus dijawab dan diselesaikan bersama oleh semua pihak,” serunya.
Melalui Musyawarah Nasional ke-IX, Usep berharap, warga penghayat kepercayaan terus terkonsolidasoi dengan rapi dan kuat sehingga dapat berperan lebih optimal, tanpa intoleransi, dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Ke depan, KSP berharap dapat berinteraksi dengan Himpunan Penghayat Kepercayaan dalam berbagai bentuk kegiatan untuk pemajuan bangsa,” pungkas Usep. (Z-8)
Strategi percepatan perekaman KTP-el kategori pemilih pemula terus dilakukan.
Realisasi capaian perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula telah melampaui angka rata-rata nasional.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Jawa Barat, mempercepat perekaman e-KTP menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
TIM Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menyoroti rendahnya partisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Hal itu dikaitkan dengan kegagalan KPU Jakarta.
Jumlah antrean diprediksi akan terus bertambah hingga akhir 2019. Mereka adalah warga yang hendak membuat e-KTP baru, hilang, maupun penggantian akibat rusak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved