Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
JAKSA Penuntut Umum dalam kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito salah menghadirkan saksi. Hal tersebut terjadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/6).
Hal tersebut terjadi saat majelis hakim tengah memeriksa Saksi Ketiga yakni Syahputra yang merupakan petugas di Kelurahan Dadap sejak 1999. Perbedaan itu diketahui dari alamat saksi tinggal.
"Saksi ketiga ini kan yang membuat pernyataan. Namun, saat diperiksa alamatnya, ada perbedaan antara yang dituliskan di surat pernyataan dan yang disebutkan oleh saksi. Saksi Syahputra menyebut tinggal di daerah Salembara namun di surat pernyataan tertulis di Kampung Bandungan. Dirinya pun membantah pernah tinggal di Kampung Bandungan," kata Kuasa Hukum Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang, usai sidang.
Baca juga : Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Warga Ulayat Rendubutowe Minta AHY TurunĀ
Thomson juga mengatakan, saksi pelapor Idris juga memberikan keterangan yang berubah-ubah. Selain itu, Idris juga membawa bukti yang berbeda saat laporan dan yang ditunjukan ke majelis hakim.
"Yang dibawa dalam pengadilan tadi itu Ipeda karena memang girik itu sudah tidak bisa terbit pada 1982 makanya dia bawa Ipeda. Ipeda yang dibawa pun ada dua nomor, namun tanggalnya sama 27 Oktober 1982. Ini ada apa?" tanya Thomson
Lebih lanjut, dia juga menuturkan kalau keterangan yang diberikan saksi pertama juga berbelit. Hal itu terlihat saat saksi pertama diminta menunjukkan PBB namun tidak bisa menunjukan.
Baca juga : AHY: Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif
"Lalu dia katanya membuat 2 laporan tapi hanya ada 1 laporan di berkas untuk satu saksi pertama Idris selaku pelapor," tegasnya.
Sementara saksi kedua, Subur Jauhari, yang merupakan mantan Lurah Dadap, juga dinilai Thomson tidak memberikan kesaksian yang berarti. Banyak berkas yang dia tidak tahu dalam penandatanganan.
"Saksi mantan lurah ini saya menilainya tidak tahu apa-apa. Keterangan yang diberikan pun cenderung tidak konsisten," katanya.
Di lokasi yang sama, Sutrisno Lukito mengatakan dirinya dan Idris sebetulnya merupakab korban yang dirugikan developer. Dia juga menuturkan ada kelompok besar yang bermain dalam kasus ini.
"Idris ini hanya korban yang dimanfaatkan. Di belakang dia ada naga yang bermain," tegas Sutrisno usai sidang. (RO/Z-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved