Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden Sudah Setujui Pengunduran Diri Sekretaris MA Nurhadi

Micom
29/7/2016 17:38
Presiden Sudah Setujui Pengunduran Diri Sekretaris MA Nurhadi
(Antara/Widodo S Jusuf)

SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan adanya surat pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, tekait kasus hukum yang dihadapinya. Surat pengunduran diri Nurhadi itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, minggu lalu.

“Ketua MA telah secara resmi, mengirim surat kepada Presiden. Surat tertanggal 22 Juli, yang menyampaikan bahwa Saudara Nurhadi, sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1 Agustus,” jelas Pramono Anung kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Lantai II, Kemensetneg, Jakarta, Jumat (29/7) siang.

Menurut Seskab, Presiden telah memutuskan dan menyetujui permintaan pengunduran diri Nurhadi tersebut melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80/TPA Tahun 2016. “Surat itu ditandatangi oleh Presiden pada tanggal 28 Juli. Berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan Saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran diri,” kata Pramono.

Rencananya, lanjut Seskab, surat persetujuan presiden itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung dalam waktu dekat, karena masih perlu diundangkan dan diberikan nomor.

“Kalau dilihat dari proses pengajuan tanggal 22 Juli, persetujuan tanggal 28 Juli. Hanya butuh waktu enam hari, dan sudah selesai” tambah Seskab seperti dikutip laman setkab.go.id.

Terkait alasan pengunduran diri, Seskab menjelaskan bahwa urusan pengunduran diri adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam Mahkamah Agung.

“ Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung tanggal 1 Agustus,” jelas Seskab.

Penggantian Sekretaris MA sendiri, menurut Seskab, akan dilakukan sesuai mekanisme mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang ASN. Ketua Mahkamah Agung akan mengajukan tiga (3) nama melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).

“Kami mengharapkan tidak terlalu lama. Sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tidak lama. Pemerintah, juga Presiden mempersilahkan kepada Ketua MA atau jajaran MA, sebelum ada Sekretaris definitif bisa menunjuk Plt-nya terlebih dahulu,” pungkas Seskab. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya