Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Kajian Komprehensif Batalkan Eksekusi Zulfiqar

Basuki Eka Purnama
29/7/2016 12:32
Kajian Komprehensif Batalkan Eksekusi Zulfiqar
(Kerabat memegang foto Zulfiqar Ali, terpidana mati kasus narkotika----AFP/ARIF ALI)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pindum) Noor Rochmad membenarkan terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, batal dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal itu terjadi setelah dilakukan kajian komprehensif.

"Melalui kajian yang komprehensif (alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali)," katanya melalui pesan singkat, Jumat (29/7) dinihari.

Ia menyebutkan untuk sementara ini, empat terpidana mati dahulu yang dieksekusi, yakni Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria).

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara detail alasan kajian komprehensif tersebut.

Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Muhammad Aqil Nadeem mengatakan pihaknya tetap meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya dan menyelidiki kembali kasus itu.

"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya," kata Nadeem, Rabu (27/7).

Kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang dikabarkan akan dieksekusi Jumat (29/7) dan telah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bahwa hukuman terhadap dia tidak adil.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang karena saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Zulfiqar Ali, 52, dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya