Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

BNN Minta Masyarakat Hormati Eksekusi Mati

Akmal Fauzi
28/7/2016 23:55
BNN Minta Masyarakat Hormati Eksekusi Mati
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PRO dan kontra eksekusi hukuman mati kembali mencuat. Hukuman mati dianggap tidak efektif mengurangi kasus-kasus kejahatan. Namun, pandangan lain disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Buwas, begitu ia disapa, menegaskan, eksekusi hukuman mati perlu dihormati semua pihak. Indonesia, kata Buwas, satu di antara beberapa negara yang menerapkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan luar biasa seperti narkoba.

"Setelah melalui proses yang pajang dalam penegakan hukum di Indonesia, maka eksekusi hukuman mati perlu dihormati oleh semua pihak," kata Buwas dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Dari 14 terpidana yang dikabarkan masuk daftar eksekusi mati jilid ketiga itu merupakan terpidana kasus narkoba. Satu di antaranya gembong narkoba Freddy Budiman.

Buwas menegaskan, melihat dampak buruk kejahatan narkoba bagi generasi muda dan bangsa, maka hukuman tegas dan tidak pandang bulu, seperti hukuman mati, layak dijatuhkan kepada terpidana narkoba. "Terutama produsen, bandar, dan pengedar narkoba," katanya.

Presiden Joko Widodo, kata Buwas, dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba. Dalam Rapat Terbatas tentang Penanggulangan Permasalahan Narkotika, pada 24 Februari 2016 lalu, salah satu dari enam instruksi Presiden kepada jajaran terkait khususnya aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang lebih keras dan tegas lagi kepada pelaku kejahatan narkoba.

"Instruksi itu diberikan Presiden karena melihat per hari ada antara 30 sampai 40 orang meninggal dunia," lanjut Buwas.

Menurutnya, langkah pemerintah dengan mengeksekusi mati terpidana narkoba sebagai langkah untuk terus komitmen dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Jika pemerintah tidak segera ambil sikap, maka kerusakan moral dan kematian generasi penerus bangsa tidak dapat dielakkan lagi." (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya