Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Berkas Perkara Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
28/7/2016 12:16
Dua Berkas Perkara Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
(ANTARA)

MABES Polri kembali melimpahkan berkas tersangka kasus vaksin palsu. Ada dua berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hari ini.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, hingga kini sudah tiga berkas dilimpahkan terkait vaksin palsu dengan 19 tersangka. Berkas pertama dilimpahkan pada Jumat (22/7).

"Jadi ada empat berkas, yang dikirim baru tiga," kata Martinus di Divhumas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

Pada berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka, yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Kemudian, pada berkas kedua terdiri dari delapan tersangka, yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, Dr. Indra, Dr. Harmon, Dr. Dita.

"Berkas ketiga ada empat tersangka, Agus, Thamrin, Sutanto, Dr. Hud," beber dia.

Sementara itu, Bareskrim rencananya masih akan melimpahkan satu berkas lagi terkait vaksin palsu. Pada berkas ini terdiri dari enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, Dr Ade dan Juanda.

"Rencananya berkas yang keempat besok (dikirim ke Kejagung)," ucap dia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya