Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengirim surat permohonan grasi bagi terpidana mat- (MU) kepada Presiden Joko Widodo. Mereka berharap Jokowi segera merespon surat permohonan grasi tersebut. Hal itu yang diutarakan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah.
"Surat (permohonan grasi) ke Presiden sudah kita tulis. MU sudah dipindahkan ke Nusakambangan sehingga kami bergerak cepat," terangnya di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (26/7).
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tetap akan melaksanakan eksekusi mati gelombang III. Berdasarkan informasi, eksekusi mati gelombang III dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari pada pekan-pekan ini. Jumlah narapidana yang akan dieksekusi dengan biaya APBN 2016 sebanyak 14 orang dari 16 anggaran eksekusi mati pada tahun ini.
Sejauh ini, sudah 6 terpidana mati yang masuk ke Nusakambangan. Mereka ialah Freddy Budiman, Zulfikar, Suryanto, Agus Hadi, Pudjo Lestari, dan terakhir Merry Utami yang masuk, Minggu (24/7). Mereka terkait dengan kasus narkoba.
Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami dilaporkan menempati sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindah dari LP Wanita, Tangerang, Banten. Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003.
Pada kesempatan tersebut, Komnas Perempuan meminta agar negara mempertimbangkan penundaan eksekusi mati bagi MU yang sedang mengajukan proses permohonan grasi akibat keterlambatan pemberitahuan penolakan peninjauan kembali (PK). Untuk diketahui, putusan PK diberikan kepada MU bersamaan dengan waktu penjemputannya oleh petugas untuk dipindahkan ke Lapas Cilacap pada Sabtu (23/7).
Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny menambahkan faktor kemiskinan yang menjadi penyebab terpidana mati perempuan terjebak dalam sindikat narkoba. Sama halnya yang terjadi pada MU. MU adalah perempuan mantan pekerja migran yang menjadi korban dan berakhir pada sindikat narkoba.
"Kasus MU yang awalnya modusnya dipacari dulu (oleh Jerry, WNA) sehingga masuk jadi sindikat. MU ini dijanjikan akan dinikahin dengan sang pacar tapi pas ditangkap MU diputusin," terangnya.
Venny menambahkan dalam surat permohonan grasi kepada Jokowi dijelaskan bahwa MU bukan gembong narkoba, melainkan terindikasi korban perdagangan orang yang terjebak dalam sindikat narkoba. Untuk itu, pihaknya meminta agar Jokowi mempertimbangkan surat permohonan grasi bagi MU.
"Dia bagian kecil dari sindikat yang sangat besar. Ketika dia dihukum mati, sindikat narkoba tetap bergerak terus. Tolong sangat dipertimbangkan (eksekusi mati MU) karena ini menyangkut nyawa seseorang yang tidak bersalah. Bagi kami MU tidak bersalah," tuturnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved