Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung sudah mematangkan persiapan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati yang tersandung kasus narkotika dan kejahatan berat lainnya. Persiapan itu, antara lain melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menentukan waktu pelaksanaan serta jumlah terpidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, mengatakan koordinasi itu berlangsung di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pembahasan rencana eksekusi itu dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta beberapa instansi terkait lainnya.
"Kita koordinasi stakeholder dengan stakeholder untuk mempersiapkan siapa-siapa saja yang telah memenuhi syarat eksekusi mati. Persiapan ini tentu terus kita laksanakan," ujar Rum di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (25/7).
Lambannya realiasi eksekusi, lanjut dia, karena jaksa selaku eksekutor harus meneliti secara detail seluruh berkas para terpidana, seperti mencari tahu apakah terpidana menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK), atau justru telah menerima grasi.
"Kita persiapan dari awal sebelum Lebaran sampai sekarang. Kalau sudah siap pasti kita laksanakan hukuman mati. Jadi, nanti ada pemberitahuan," ujarnya.
Kejaksaan tetap mengakomodir kemungkinan adanya permintaan terakhir dari terpidana mati tersebut. Namun, kejaksaan pun hanya akan memenuhi permintaan yang dinilai masih dalam batas kewajaran. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved