Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR Dukung Eksekusi Mati Tahap III

Basuki Eka Purnama
25/7/2016 18:19
DPR Dukung Eksekusi Mati Tahap III
(MI/M.Irfan)

KETUA DPR Ade Komarudin mendukung eksekusi mati tahap III karena merupakan bagian dari menjalankan putusan hukum yang harus dipatuhi negara.

"Keputusan hukum harus dipatuhi dan dijalankan sepahit apapun keputusannya," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (25/7).

Ade menilai keputusan itu sudah diambil pemerintah sehingga tidak bisa ditawar lagi karena demi menegakkan perintah putusan pengadilan.

Dia mengatakan, Indonesia menerapkan hukuman mati saja, peredaran narkoba tetap merajalela sehingga dibutuhkan efek jera.

Ade menilai Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah merevisi UU KUHAP yang ditargetkan selesai pada masa sidang ini atau masa sidang mendatang.

"Insya Allah revisi UU KUHAP diselesaikan, kalau tidak di masa persidangan sekarang maka masa sidang mendatang," ujarnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Iya-iya (dalam waktu dekat)," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 20 Juli lalu.

Prasetyo hanya memberi informasi asal negara yang akan menghadapi hukuman tersebut yaitu WNI, Nigeria, dan Zimbabwe.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan pihaknya masih mempersiapkan data-data para terpidana yang bakal dieksekusi mati.

Selanjutnya, Kejagung berjanji bakal segera mengumumkan siapa dan berapa orang yang akan berhadapan dengan regu tembak.

"Kita sudah siap semua, dalam arti kita masih mempersiapkan data-data itu, nanti kalau sudah oke baru kita umumin," ujar Rum, Sabtu (23/7).

Rum menjelaskan, pihaknya masih belum bisa merinci waktu pasti eksekusi para terpidana mati, terlebih kejaksaan masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait eksekusi tersebut. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya