Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KUNJUNGAN keluarga narapidana ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dihentikan sementara. Petugas tidak memberi penjelasan alasan penutupan ini.
Melansir Antara, Senin (25/7), sejumlah keluarga narapidana tampak di Dermaga Wijayapura. Namun, mereka gagal menyeberang ke Pulau Nusakambangan, tempat para narapidana menjalani masa hukuman.
Para calon pengunjung lapas itu akhirnya meninggalkan Dermaga Wijayapura setelah bertemu dengan petugas di pos penjagaan tempat penyeberangan itu.
Salah seorang pengunjung, Nasiroh, 60, mengaku, hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan.
"Namun, saya tidak boleh menyeberang oleh petugas. Katanya, selama satu minggu ini, besukan ke Nusakambangan ditutup sementara," kata Nasiroh warga Sampang, Cilacap, Jateng.
Petugas, katanya, tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan.
Pantauan di lapangan, selain melarang pembesuk umum, petugas juga hanya mengizinkan petugas Lapas serta petugas lain yang secara khusus akan masuk ke Lapas Nusakambangan.
Hari ini, sejumlah personel polisi dari Polres Cilacap juga telah berjaga. Namun, mereka tidak mau memberikan keterangan resmi agenda yang akan dilakukan.
Sejak pemindahan terpidana mati perempuan Merry Utami dari Lapas wanita Tangerang ke Lapas Besi Nusakambangan, Minggu (24/7), pengamanan terlihat lebih ketat dari hari biasanya. Termasuk larangan bagi pengunjung umum yang biasanya boleh membesuk.
Berdasarkan catatan, penghentian atau penutupan kunjungan keluarga narapidana ke lapas di Pulau Nusakambangan selalu dilakukan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Perlakuan ini sama seperti saat eksekusi mati tahap pertama dan kedua.
Meski begitu, Kejaksaan Agung belum merilis daftar terpidana mati yang bakal dieksekusi. Pekan lalu, Jaksa Agung M Prasetyo menyebut eksekusi hanya tinggal menunggu waktu saja. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved