Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BERDASARKAN Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2015, PPL merupakan singkatan dari Pengawas Pemilu Lapangan. PPL adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan dengan tugas mengawasi pelaksanaan Pemilu di setiap desa atau kelurahan.
PPL Pemilu termasuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Setiap desa atau kelurahan hanya memiliki satu PPL yang juga bisa disebut sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca juga: Mengetahui Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan poin-poin tugas dan wewenang PPL Pemilu.
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan yang meliputi:
Baca juga: Koalisi Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contoh
PPL memiliki sejumlah kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut poin-poinnya yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015.
PPL Pemilu akan diberikan tanggung jawab dan kuasa selama Pemilu 2024. Di samping itu, mereka akan menerima bayaran bulanan selama masa tugas mereka berlangsung.
Keputusan besaran besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Untuk diketahui, dana yang digunakan untuk membayar gaji Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Selain gaji, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diberikan asuransi jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya. (Z-3)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved