Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2015, PPL merupakan singkatan dari Pengawas Pemilu Lapangan. PPL adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan dengan tugas mengawasi pelaksanaan Pemilu di setiap desa atau kelurahan.
PPL Pemilu termasuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Setiap desa atau kelurahan hanya memiliki satu PPL yang juga bisa disebut sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca juga: Mengetahui Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan poin-poin tugas dan wewenang PPL Pemilu.
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan yang meliputi:
Baca juga: Koalisi Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contoh
PPL memiliki sejumlah kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut poin-poinnya yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015.
PPL Pemilu akan diberikan tanggung jawab dan kuasa selama Pemilu 2024. Di samping itu, mereka akan menerima bayaran bulanan selama masa tugas mereka berlangsung.
Keputusan besaran besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Untuk diketahui, dana yang digunakan untuk membayar gaji Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Selain gaji, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diberikan asuransi jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya. (Z-3)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved