Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PPL Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, dan Gaji

Joan Imanuella Hanna Pangemanan 
10/5/2023 10:35
PPL Pemilu 2024, Ini Tugas, Wewenang, dan Gaji
PPL Pemilu 2024(Antara)

BERDASARKAN Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2015, PPL merupakan singkatan dari Pengawas Pemilu Lapangan. PPL adalah petugas yang dibentuk  Panwaslu Kecamatan dengan tugas mengawasi pelaksanaan Pemilu di setiap desa atau kelurahan. 

PPL Pemilu termasuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Setiap desa atau kelurahan hanya memiliki satu PPL yang juga bisa disebut sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas dan Wewenang

Baca juga: Mengetahui Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan poin-poin tugas dan wewenang PPL Pemilu. 

Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan yang meliputi:

Baca juga: Koalisi Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contoh

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
  1. Pelaksanaan kampanye
  2. Perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya
  3. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
  4. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
  5. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
  6. Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK
  7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
  • Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada instansi yang berwenang
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti
  • Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Kewajiban 

PPL memiliki sejumlah kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut poin-poinnya yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015.

  • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
  • Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan
  • Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

PPL Pemilu akan diberikan tanggung jawab dan kuasa selama Pemilu 2024. Di samping itu, mereka akan menerima bayaran bulanan selama masa tugas mereka berlangsung.

Keputusan besaran besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan. 
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan. 
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan. 
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan. 
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan. 
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan. 

Untuk diketahui, dana yang digunakan untuk membayar gaji Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Selain gaji, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diberikan asuransi jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya