Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
BERDASARKAN Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2015, PPL merupakan singkatan dari Pengawas Pemilu Lapangan. PPL adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan dengan tugas mengawasi pelaksanaan Pemilu di setiap desa atau kelurahan.
PPL Pemilu termasuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Setiap desa atau kelurahan hanya memiliki satu PPL yang juga bisa disebut sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca juga: Mengetahui Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan poin-poin tugas dan wewenang PPL Pemilu.
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan yang meliputi:
Baca juga: Koalisi Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contoh
PPL memiliki sejumlah kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut poin-poinnya yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015.
PPL Pemilu akan diberikan tanggung jawab dan kuasa selama Pemilu 2024. Di samping itu, mereka akan menerima bayaran bulanan selama masa tugas mereka berlangsung.
Keputusan besaran besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Untuk diketahui, dana yang digunakan untuk membayar gaji Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Selain gaji, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diberikan asuransi jiwa melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya. (Z-3)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved