Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Freddy Budiman Segera Dieksekusi

MI
23/7/2016 08:30
Freddy Budiman Segera Dieksekusi
(Antara/Idhad Zakaria)

KEJAKSAAN Agung menargetkan gembong narkoba Freddy Budiman masuk rombongan narapidana yang akan segera dieksekusi mati. Hal itu didasarkan pada hasil sidang peninjauan kembali (PK) Freddy yang telah ditolak Mahkamah Agung.

“Ya justru itu (PK ditolak) yang kita harapkan. PK itu terpidana yang putusan peng­adilannya sudah in kracht van gewijsde, masih diberi kesempatan buat PK. Tapi PK dasarnya harus kuat,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan gembong narkoba Freddy Budiman. Perkara tersebut teregister dengan nomor 145 PK/Pid.Sus/2016. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, kemarin.

“PK terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat 2 dan 3 KUHAP sehingga harus ditolak. Salah satu pertimbangannya ialah novum yang diajukan tidak dapat dibenarkan,” kata Ridwan kepada Media Indonesia.

Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut merupakan kabar gembira juga untuk masyarakat. “Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulillah. Itu yang kita harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali,” ungkapnya.

Prasetyo pun mengisyaratkan Freddy segera akan dieksekusi. Hal itu bertujuan supaya peredaran narkoba bisa ditekan dengan efek eksekusi tersebut.

“Freddy Budiman akan ikut gelombang ini? Menurut kamu bagaimana, Anda mewakili masyarakat bahwa masyarakat menghendaki semua segera diselesaikan,” kata dia.
Ia menambahkan proses persiapan eksekusi sudah hampir rampung. Itu menyiratkan bahwa waktu eksekusi tinggal menghitung hari.

“Itu kan ada tahapannya sebelum dieksekusi. Kalau asing ya beritahukan kepada kedutaan besarnya, namanya notifikasi. Yang bersangkutan juga harus diisolasi dulu. Nanti kita persiapkan juga rohaniwan dan sebagainya, termasuk regu tembak,” tegasnya.

Sumber Media Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM mengatakan eksekusi mati akan segera dilakukan. “Info minggu-minggu depan eksekusi mati,” kata pejabat itu.

Majelis hakim yang menangani PK yang diajukan Freddy adalah Andi Samsan Nganro, Salman Luthan, dan HM Syarifuddin. PK tersebut diputus pada 20 Juli 2016. (Nur/Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya