Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik (parpol) diminta memenuhi keterwakilan 30% perempuan jelang pengajuan bakal calon legislatif atau caleg. Selama ini, parpol masih dinilai menggampangkan masalah keterwakilan perempuan. Padahal, sebagai salah satu titik rawan, keterwakilan perempuan dapat berakibat fatal bagi parpol.
"Biasanya nanti kalau sudah mepet-mepet, mereka (parpol) baru sibuk nyari calon perempuannya. Itu yang sering kali membuat parpol susah sendiri," kata peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristopher Donna Sweinstani kepada Media Indonesia, Rabu (12/4).
Donna mengingatkan, parpol yang tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30% dalam sebuah dapil dapat dicoret sebagai peserta pemilu. Oleh karenanya, ia mendorong parpol untuk lebih mempersiapkan keterwakilan perempuan.
Baca juga : Doa untuk Kemenangan Anies Menggema dari NasDem di Malaysia
Kerawanan lain dalam pendaftaran caleg, lanjut Donna, adalah persoalan administrasi, misalnya pemalsuan ijazah bakal calon. Menurutnya, penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga : Perempuan Diharap Lebih Berperan dalam Membangun Bangsa
"Karena yang punya kewenangan untuk memvalidasi apakah ijazah itu asli atau tidak," jelas Donna.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi. Ia menyebut salah sat titik rawan dalam tahapan pencalonan Pemilu 2024 adalah pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan dan calon.
"Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” ujarnya.
Untuk parpol sendiri, Puadi mengatakan masalah yang kerap terjadi adalah konflik kepengurusan. Masalah tersebut dapat berakibat pada munculnya lebih dari satu rekomendasi atas pasangan calon.
Puadi menegaskan, pihaknya melaksanakan pengawasan melekat dalam tahap pendaftaran caleg. Ia mengingatkan, ada sanksi pidana terkait pelanggaran saat pendaftaran caleg berupa pemalsuan dokumen. Ini tertuang dalam Pasal 520 UU Pemilu.
"Karena itu Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran," pungkas Puadi.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pengajuan daftar bakal caleg dimulai pada 1 Mei mendatang dan berakhir pada 14 Mei pukul 23.59 WIB. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Program LAKSMI sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved