Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik (parpol) diminta memenuhi keterwakilan 30% perempuan jelang pengajuan bakal calon legislatif atau caleg. Selama ini, parpol masih dinilai menggampangkan masalah keterwakilan perempuan. Padahal, sebagai salah satu titik rawan, keterwakilan perempuan dapat berakibat fatal bagi parpol.
"Biasanya nanti kalau sudah mepet-mepet, mereka (parpol) baru sibuk nyari calon perempuannya. Itu yang sering kali membuat parpol susah sendiri," kata peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristopher Donna Sweinstani kepada Media Indonesia, Rabu (12/4).
Donna mengingatkan, parpol yang tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30% dalam sebuah dapil dapat dicoret sebagai peserta pemilu. Oleh karenanya, ia mendorong parpol untuk lebih mempersiapkan keterwakilan perempuan.
Baca juga : Doa untuk Kemenangan Anies Menggema dari NasDem di Malaysia
Kerawanan lain dalam pendaftaran caleg, lanjut Donna, adalah persoalan administrasi, misalnya pemalsuan ijazah bakal calon. Menurutnya, penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga : Perempuan Diharap Lebih Berperan dalam Membangun Bangsa
"Karena yang punya kewenangan untuk memvalidasi apakah ijazah itu asli atau tidak," jelas Donna.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI Puadi. Ia menyebut salah sat titik rawan dalam tahapan pencalonan Pemilu 2024 adalah pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan dan calon.
"Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” ujarnya.
Untuk parpol sendiri, Puadi mengatakan masalah yang kerap terjadi adalah konflik kepengurusan. Masalah tersebut dapat berakibat pada munculnya lebih dari satu rekomendasi atas pasangan calon.
Puadi menegaskan, pihaknya melaksanakan pengawasan melekat dalam tahap pendaftaran caleg. Ia mengingatkan, ada sanksi pidana terkait pelanggaran saat pendaftaran caleg berupa pemalsuan dokumen. Ini tertuang dalam Pasal 520 UU Pemilu.
"Karena itu Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran," pungkas Puadi.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pengajuan daftar bakal caleg dimulai pada 1 Mei mendatang dan berakhir pada 14 Mei pukul 23.59 WIB. (Z-8)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Koleksi ini menampilkan deretan drama Korea populer yang menempatkan perempuan sebagai pusat narasi, mulai dari perjuangan karier, penyembuhan luka batin, hingga dinamika romansa.
Berdasarkan laporan Global Gender Gap 2025, posisi Indonesia naik tiga peringkat ke urutan 97 dunia dengan skor kesetaraan yang meningkat menjadi 69,2%.
Berdasarkan laporan Strava Year in Sport Trend Report 2025, keterlibatan perempuan dalam olahraga angkat beban tercatat 21% lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan mentor berpengalaman di bidang UMKM mengenai permasalahan dalam bisnisnya
DI setiap situasi konflik dan bencana, perempuan kini dipersepsikan dominan sebagai aktivis pendorong keadilan dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved