Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR akan Bentuk Panja Peredaran Obat dan Vaksin Palsu

Indriyani Astuti
19/7/2016 13:23
DPR akan Bentuk Panja Peredaran Obat dan Vaksin Palsu
()

DPR RI berencana membuat tim pengawasan dewan yang terdiri dari 30 orang dan panitia kerja (Panja) untuk menindaklanjuti kasus beredarnya vaksin palsu.

Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan hal itu ketika menerima audensi keluarga pasien dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur dan RS. Mutiara Bunda, Ciledug, Tangerang.

"DPR akan menindaklanjuti pengaduan. Kami akan mendorong pemerintah agar setiap rumah sakit membuat crisis center dan harus dipimpin langsung oleh menteri yang bersangkutan. Masalah vaksin palsu setelah diteliti oleh kami terkait dengan pihak lain, tata niaga vaksin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertangung jawab atas pengadaan vaksin. Kita berikan kepada Komisi IX. Rencananya, kami akan membuat Panitia Kerja dan tim pengawasan DPR," papar Ade.

Pada Selasa (19/7), keluarga pasien dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur dan RS Mutiara Bunda yang menamakan diri Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu mendatangi DPR RI. Mereka menyampaikan kekhawatiran peredaran vaksin palsu yang diduga beredar di sejumlah rumah sakit. Hadir pula, Ketua Komisi IX Dede Yusuf.

Dede menambahkan, Panja yang nantinya akan dibentuk akan menyoroti obat dan vaksin palsu. Tujuannya supaya publik mendapat informasi yang lebih jelas mengenai obat-obatan yang beredar di masyarakat.

"Banyak obat yang harusnya didapat dengan resep dijual bebas. Bahkan obat yang dilarang juga masih dijual. Diduga itu melibatkan kartel besar," imbuh Dede.

Pada kesempatan itu, anggota aliansi Adheri Zulfikri Sitompul, 41, menyampaikan telah membuat sejumlah tuntutan. Di antaranya, RS Harapan Bunda harus menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS itu pada periode 2003 sampai 15 Juli 2016.

Kedua, pasien berhak melakukan medical check up untuk mengetahui vaksin yang diterima anaknya palsu atau tidak. Mengenai rumah sakit mana yang akan melakukan medical check up, ditentukan oleh orangtua pasien. Seluruh biaya medical check up ditanggung RS Harapan Bunda.

Poin ketiga, jika hasil medical check up ternyata mengindikasikan pasien memang menerima vaksin palsu, pasien yang bersangkutan harus divaksinasi ulang yang semua biayanya ditanggung RS Harapan Bunda.

Keempat, segala dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan vaksin palsu terhadap pasien menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda. Pihak RS harus memberikan jaminan kesehatan secara full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.

Poin kelima, bagi anak yang sudah lewat usia vaksin, RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan mereka asuransi kesehatan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya