Selasa 21 Maret 2023, 00:09 WIB

Parpol Pertanyakan Himbauan Bawaslu Terkait Kampanye

Sri Utami | Politik dan Hukum
Parpol Pertanyakan Himbauan Bawaslu Terkait Kampanye

Antara
Sejumlah pimpinan dan wakil 10 partai politik (Parpol) peserta Pemilu mengibarkan bendera partainya secara bersamaan

 

WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mempertanyakan himbauan Bawaslu terkait larangan kampanye terselubung di bulan Ramadan. Menurutnya Bawaslu harus lebih spesifik dalam larangan tersebut dan dituangkan dalam aturan yang jelas sebab pemahaman atau tafsir dari kampanye terselubung sangat luas.

“Bawaslu harusnya membuat himbauan larangan berbasis aturan. Bahwa sampai hari ini PKPU belum pada tahap itu. Jadi perlu dipertegas yang dimaksud terselubung itu seperti apa,” ucapnya.

Ali yang dihubungi, Senin (20/3) menuturkan jangan sampai himbauan itu menimbulkan prasangka publik terhadap netralitas penyelenggara pemilu. Selain itu himbauan tersebut juga bisa ditafsir seseorang bisa melanggar aturan.

Baca juga : Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadan untuk Kampanye Terselubung

“Apakah kader tidak boleh ke masjid, misalnya ke masjid menggunakan baju partai. Jadi seharusnya itu diatur secara spesifik. Kalau tidak ada aturannya lalu apa dilanggar. Sebaiknya mereka mengurus hal-hal yang sudah diatur mengawasi hal yang sudah ada aturannya. Kalau ada partai melakukan itu mau dikenakan sanksi apa,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai secara resmi kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sesuai dengan agenda dari KPU. Oleh sebab itu bagi bakal caleg atau bakal capres tidak boleh menyelenggarakan kampanye karena hal ini melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

“Jika bakal calon bertemu masyarakat, mengenalkan visi misi, berdiskusi, berdialog temu pemikiran, adalah bagian dari proses pendidikan politik rakyat. Hal itu tidak melanggar UU Pemilu, asalkan tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos, atau membuat alat peraga kampanye yang berisi ajakan memilih,” ungkapnya.

Menurutnya bakal calon bebas bertemu masyarakat untuk diskusi dan dialog. Asalkan tidak mengajak atau menganjurkan untuk memilih bakal calon kepada masyarakat.

“Kalau ada ajakan memilih maka hal itu melanggar UU,” jelasnya. 

Sedangkan menurut Ketua DPP Golkar Dave Laksono definisi terselubung harus jelas dan dijabarkan. Himbauan itu harus dibarengi dengan aturan agar tidak menimbulkan ambigu. Namun partainya akan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh KPU.

“Kampanye terselubung seperti apa. Apakah bukber dan pertemuan warga termasuk itu? Mengingat ada seorang capres dari salah satu partai sudah giat berkampanye secara terbuka. Apakah bawaslu sudah membuat teguran atau sanksi kepada bakal calon dan partai tersebut,” ujarnya. (Z-8)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Radar PDIP ke AHY Bisa Jadi Jebakan Batman

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Kamis 08 Juni 2023, 23:34 WIB
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai pernyataan Puan mengejutkan karena selama ini banyak elite...
MI/Usman Iskandar

Gertak Sambal untuk Amankan Peluang Cawapres

👤Media Indonesia 🕔Kamis 08 Juni 2023, 23:03 WIB
PKB mendesak Partai Gerindra untuk segera menentukan pasangan capres-cawapres di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) paling lambat...
MGN / Kautsar Widya Prabowo

Polemik Proposal Rusia Ukraina Prabowo, Wapres Sebut akan Ditangani Presiden

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 08 Juni 2023, 22:57 WIB
Wapres Ma'ruf menjelaskan Presiden Jokowi lebih memahami konflik antara Rusia dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya