Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan pandangan publik dalam mengadili gugatan perkara uji materi sistem pemilu.
MK diharapkan bisa objektif sehingga mengeluarkan putusan yang mengedepankan kepentingan publik.
"Kehendak masyarakat luas itu kan bagian-bagian yang harus dipertimbangkan," ujar Surya di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (10/3).
Baca juga : Surya Paloh Tegaskan Posisi Cawapres Wewenang Anies
Surya tidak menampik bahwa dirinya berharap tidak ada perubahan sistem pemilu untuk 2024. Menerapkan sistem proporsional terbuka tanpa ada penundaan pemilu.
"Ya itu dinamika, tapi kita yakin dan percaya lah kewarasan itu kan masih ada," ucapnya.
Baca juga : Surya Paloh Yakinkan Kadernya, NasDem Bisa Jadi Runner Up Pemilu 2024
Seperti yang sudah diketahui, saat ini MK sedang mengadili perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal yang diuji terkait dengan penerapan sistem proporsional dari terbuka menjadi tertutup.
Delapan dari sembilan parpol di parlemen menyatakan menolak wacana pengembalian sistem pemilu tersebut. Kedelapan parpol itu meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya satu partai yang sejauh ini mendukung sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, yaitu PDI-P. (Z-8)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
DEWAN Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nursiah Daud Paloh (NDP) menjamin hewan kurban, sapi maupun kambing dipotong sesuai dengan syariat Islam.
Penyerahan sapi kurban secara simbolis dilakukan di Sekolah Sukma Bangsa Sigi, Jumat (6/6).
Surya Paloh menyerahkan sapi kurban di Masjid Nursiah Daud Paloh. Hewan itu diterima oleh Ketua DKM Masjid Endra.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved