Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan pandangan publik dalam mengadili gugatan perkara uji materi sistem pemilu.
MK diharapkan bisa objektif sehingga mengeluarkan putusan yang mengedepankan kepentingan publik.
"Kehendak masyarakat luas itu kan bagian-bagian yang harus dipertimbangkan," ujar Surya di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (10/3).
Baca juga : Surya Paloh Tegaskan Posisi Cawapres Wewenang Anies
Surya tidak menampik bahwa dirinya berharap tidak ada perubahan sistem pemilu untuk 2024. Menerapkan sistem proporsional terbuka tanpa ada penundaan pemilu.
"Ya itu dinamika, tapi kita yakin dan percaya lah kewarasan itu kan masih ada," ucapnya.
Baca juga : Surya Paloh Yakinkan Kadernya, NasDem Bisa Jadi Runner Up Pemilu 2024
Seperti yang sudah diketahui, saat ini MK sedang mengadili perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal yang diuji terkait dengan penerapan sistem proporsional dari terbuka menjadi tertutup.
Delapan dari sembilan parpol di parlemen menyatakan menolak wacana pengembalian sistem pemilu tersebut. Kedelapan parpol itu meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya satu partai yang sejauh ini mendukung sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, yaitu PDI-P. (Z-8)
Para kader NasDem diminta terus hadir membawa semangat perubahan dalam rangka memenangkan Pilkada 2024 baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Saan Mustopa selaku Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), berhasil meraih gelar Doktor pada Program Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad).
Republik Indonesia dibangun pendirinya dengan perpaduan akal budi.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pesan penting kepada Anies Baswedan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved