Eksekusi Mati Freddy Budiman Tergantung MA

MI
16/7/2016 09:30
Eksekusi Mati Freddy Budiman Tergantung MA
(Antara/Idhad Zakaria)

EKSEKUSI mati terhadap terpidana kasus narkoba, termasuk gembong narkoba Freddy Budiman, masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Freddy yang merupakan gembong narkoba atas kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok saat ini masih melakukan pembelaan dengan mengajukan PK.

Jaksa Agung M Prasetyo menyebut upaya hukum itu sebagai skenario untuk menunda proses eksekusi. Pembelaan serupa juga tengah diupayakan sejumlah terpidana mati kasus narkoba.

''Jadi saya melihat apa yang dilakukan mereka itu lebih sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu saja. Kita tunggu karena itu hak mereka ajukan PK, dan nanti (eksekusi tergantung) bagaimana MA akan memutuskan, diterima atau ditolak,'' ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Pelaksanaan hukuman mati atas terpidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, dan terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, juga belum bisa dipastikan. Menurut Prasetyo, eksekusi Jane masih menunggu proses hukum di Filipina, sedangkan Serge kini masih sakit.

Prasetyo berharap Freddy bisa masuk ke daftar terpidana yang akan dieksekusi. ''Dia (Freddy) mengendalikan (peredaran narkoba) dari penjara, apa akan kita biarkan? Masalah ini sangat mengancam, harus kita sikapi dengan tegas,'' ungkapnya.

Walaupun belum ada kepastian waktu pelaksanaan hukuman mati, pihak kejaksaan selaku eksekutor mengaku telah mematangkan seluruh persiapan. Prasetyo mengaku kejaksaan belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dengan jumlah terpidana yang bakal dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Menurut dia, kejaksaan hanya bisa menyampaikan teknis persiapan yang sudah direncanakan, seperti koordinasi dengan Polri guna peningkatan pengamanan, rohaniwan, kelengkapan lain, serta memenuhi permintaan terakhir yang mungkin diajukan para terpidana.

''Termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI yang berkontribusi untuk memberikan dukungan keamanan. Kita ingin supaya pelaksanaan eksekusi mati berjalan dengan aman, tertib, dan sukses,'' tandasnya.

Sebelumnya, Prasetyo mengisyaratkan eksekusi mati akan direalisasikan terhadap 18 narapidana. Sebagian besar di antara mereka merupakan napi kasus narkoba. (Gol/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya