Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus vaksin palsu kepada aparat penegak hukum dan jangan main hakim sendiri melalui tindakan anarkistis.
"Kan penegakan hukum sudah jalan, polisi sudah bekerja untuk menangani kasus ini. Jadi, percayakan pada hukum," ujarnya saat ditemui seusai rapat pembentukan pusat penanggulangan krisis nasional di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (15/7).
Mengingat Indonesia adalah negara hukum, ia pun berharap, masyarakat dapat bersabar sampai proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan hingga selesai.
Kalaupun ingin menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, Tito mengingatkan, agar jangan sampai berlanjut menjadi aksi anarkistis yang bisa berakibat pada perusakan atau pelanggaran hukum lain.
"Kalau ada yang anarkis, apalagi sampai ada perusakan, bukan hanya pembuat vaksinnya yang kita tindak, tetapi pendemo juga karena melakukan pelanggaran hukum baru. Tolong jangan sampai seperti itu," ungkapnya.
Terkait kasus vaksin palsu, Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri telah menetapkan 20 tersangka, dan 16 orang di antaranya telah ditahan.
Kementerian Kesehatan pada Kamis (14/7) juga telah merilis daftar 14 rumah sakit (RS), enam bidan, dan dua klinik yang terbukti menggunakan vaksin palsu, antara lain RS Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara itu, suasana sempat ricuh saat sejumlah orangtua meminta bertemu dengan pejabat RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Jumat, untuk meminta penjelasan dan tanggung jawab rumah sakit mengenai peredaran vaksin palsu. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved