Sabtu 25 Februari 2023, 10:40 WIB

Polisi Sebut Pelat Palsu Rubicon Kasus Penganiayaan untuk Hindari ETLE

Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum
Polisi Sebut Pelat Palsu Rubicon Kasus Penganiayaan untuk Hindari ETLE

Ist
Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy Satriyo

 

KASI Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa alasan Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat palsu pada mobil Jeep Rubicon ialah untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Nurma menjelaskan, bahwa Mario mengaku kepada penyidik nekat menggunakan pelat palsu B 120 DEN guna menghindari tilang elektronik (ETLE). "Katanya mengindari e-tilang," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2).

Adapun pelat asli dari Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario ialah B 2571 PBP. Diketahui pula bahwa mobil tersebut menunggak pajak.

Lebih lanjut saat ditanya mengenai mengenai penunggakan pajak mobil tersebut, Nurma melimpahkannya ke pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas). "Itu ke Satlantas," singkatnya.

Mobil Jeep Rubicon itu digunakan Mario dan pacarnya, A, bersama rekannya Shane Lukas menuju lokasi penganiayaan.

Sebelumnya, beredar di media sosial video saat David dianiaya oleh Mario Dandy. Dalam video tampak seseorang yang diduga David yang sudah tidak berdaya terkapar di atas aspal. Lalu, tampak seorang pria yang diduga Mario Dandy menginjak kepala David.

Diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Mario dijerat pasal berlapis. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. "Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.

CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. "Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tutupnya. (OL-12)

Baca Juga

MI / Susanto

Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:44 WIB
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung...
MI

Bocornya Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke Publik Berpotensi Untungkan Pelaku TPPU

👤Tasya Nadya 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:35 WIB
Yenti Garnasih menyayangkan perdebatan terkait transaksi janggal diduga senilai 349 Triliun di Kementerian Keuangan yang terjadi belakangan...
MGN/Candra Yuri Nuralam

Kuasa Hukum Wamenkumham Bantah Kabar Titip Aspri jadi Komisaris

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:02 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membantah telah menitipkan asisten pribadinya untuk mendapatkan jabatan komisaris di PT Citra Lampia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya