Jumat 24 Februari 2023, 23:42 WIB

KPU Akui tak Dapat Atur Dana Sosialisasi

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
KPU Akui tak Dapat Atur Dana Sosialisasi

Dok KPU
Komisioner KPU August Mellaz

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan aturan mengenai sosialisasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah tertuang dalam PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018. Kendati demikian, Anggota KPU RI August Mellaz mengaku pihaknya tidak dapat membuat regulasi soal pendanaan peserta pemilu selama masa sosialisasi.

Menurut Mellaz, pendanaan terkait kegiatan pemilu selamanya akan didefinisikan sebagai pendanaan kampanye. Tahapan kampanye jelang Pemilu 2024 sendiri baru akan dimulai pada 28 November mendatang. Ia mengatakan, tidak ada cantolan hukum untuk membuat aturan terkait pendanaan sosialisasi.

"Bagaimana kemudian pengaturan dana sosialisasi? Ya, kami mau jawab apa? Bagaimana KPU menjawab secara benar atas pertanyaan yang cantolannya pun enggak ada?" kata Mellaz dalam diskusi KPU bersama Media bertajuk Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2).

Dalam kesempatan yang sama, peneliti Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristopher Donna Sweinstani mengatakan jika aturan dana sosialisasi hendak diatur, perlu dibuat payung hukumnya terlebih dahulu dari KPU.

Ia mengatakan, masalah utama pengaturan dana kampanye adalah nihilnya aturan itu sendiri. "Ini menjadi krusial untuk mendefinisikan apakah dana sosialisasi menjadi dana kampanye dengan fakta sejauh ini," ujar Donna.

Sementara itu, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan sosialisasi parpol peserta pemilu mengocek dana yang tidak murah. Namun, selama ini publik tidak mengetahui sumber dana yang digunakan parpol tersebut.

Oleh karena itu, Lucius mengatakan perlu adanya regulasi terkait dana sosialisasi parpol. Terlebih, masa sosialisasi berlangsung cukup lama sebelum kampanye dimulai.

"Kita tahu betul bahwa parpol sendiri sudah tidak pernah secara meyakinkan (mengungkap) berapa sebenarnya uang yang mereka punya untuk kegiatan-kegiatan seperti ini?" tandasnya. (OL-8)

Baca Juga

MI / Susanto

Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:44 WIB
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung...
MI

Bocornya Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke Publik Berpotensi Untungkan Pelaku TPPU

👤Tasya Nadya 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:35 WIB
Yenti Garnasih menyayangkan perdebatan terkait transaksi janggal diduga senilai 349 Triliun di Kementerian Keuangan yang terjadi belakangan...
MGN/Candra Yuri Nuralam

Kuasa Hukum Wamenkumham Bantah Kabar Titip Aspri jadi Komisaris

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:02 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membantah telah menitipkan asisten pribadinya untuk mendapatkan jabatan komisaris di PT Citra Lampia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya