Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan aturan mengenai sosialisasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah tertuang dalam PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018. Kendati demikian, Anggota KPU RI August Mellaz mengaku pihaknya tidak dapat membuat regulasi soal pendanaan peserta pemilu selama masa sosialisasi.
Menurut Mellaz, pendanaan terkait kegiatan pemilu selamanya akan didefinisikan sebagai pendanaan kampanye. Tahapan kampanye jelang Pemilu 2024 sendiri baru akan dimulai pada 28 November mendatang. Ia mengatakan, tidak ada cantolan hukum untuk membuat aturan terkait pendanaan sosialisasi.
"Bagaimana kemudian pengaturan dana sosialisasi? Ya, kami mau jawab apa? Bagaimana KPU menjawab secara benar atas pertanyaan yang cantolannya pun enggak ada?" kata Mellaz dalam diskusi KPU bersama Media bertajuk Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2).
Dalam kesempatan yang sama, peneliti Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mouliza Kristopher Donna Sweinstani mengatakan jika aturan dana sosialisasi hendak diatur, perlu dibuat payung hukumnya terlebih dahulu dari KPU.
Ia mengatakan, masalah utama pengaturan dana kampanye adalah nihilnya aturan itu sendiri. "Ini menjadi krusial untuk mendefinisikan apakah dana sosialisasi menjadi dana kampanye dengan fakta sejauh ini," ujar Donna.
Sementara itu, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan sosialisasi parpol peserta pemilu mengocek dana yang tidak murah. Namun, selama ini publik tidak mengetahui sumber dana yang digunakan parpol tersebut.
Oleh karena itu, Lucius mengatakan perlu adanya regulasi terkait dana sosialisasi parpol. Terlebih, masa sosialisasi berlangsung cukup lama sebelum kampanye dimulai.
"Kita tahu betul bahwa parpol sendiri sudah tidak pernah secara meyakinkan (mengungkap) berapa sebenarnya uang yang mereka punya untuk kegiatan-kegiatan seperti ini?" tandasnya. (OL-8)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved