Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Agung HM Prasetyo mengaku dalam waktu dekat pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan terhadap terpidana gembong narkoba. Menurut dia, proses persiapan telah dibahas oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), termasuk siapa-siapa saja yang bakal dieksekusi mati.
"Karena ada juga yang PK (Peninjauan Kembali) kita tunggu. Ada yang grasi. Makanya aspek yuridis harus dituntaskan dulu, baru teknisnya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7).
Saat ditanyakan mengenai jumlah terpidana mati yang bakal dieksekusi pada tahapan ini, Prasetyo enggan menjelaskan karena masih dibahas Jampidum. Namun, dia menyebutkan terpidana mati berasal dari warga negara asing dan warga Indonesia.
"Ada Indonesia, ada orang asing. Ada Nigeria, Zimbabwe," tandasnya. (Nov/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved