Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Setara Institute Hendardi menilai eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana narkoba merupakan cara pragmatis pemerintah mengatasi kejahatan narkoba di Indonesia.
"Semua pihak sepakat bahwa narkoba adalah musuh bangsa dan mengancam generasi masa depan, tetapi pilihan menghukum dan mengeksekusi mati adalah logika pembalasan, bukan pemasyarakatan yang bisa menimbulkan efek jera dan mengatasi masalah narkoba itu sendiri," tegas Hendardi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Hukuman mati, lanjut dia, tidak dibenarkan oleh hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi RI yang menjamin hak hidup sebagai hak fundamental.
"Karena itu harus ditolak. Banyak cara yang bisa dipilih untuk menghukum seorang penjahat," kata pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini.
Hendardi juga menegaskan, jumlah korban narkoba yang sering dijadikan pembenaran praktik hukuman mati juga tidak pernah teruji validitasnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo, kata dia, hanya menggunakan praktik eksekusi mati ini sebagai penutup kelemahan kinerjanya dalam penegakan hukum.
"Prasetyo tidak menunjukkan terobosan dan performa memuaskan sebagai Jaksa Agung kecuali berpolitik dalam penegakan hukum, seperti dalam kasus Setya Novanto. Langkah hukum yang pernah digagas Prasetyo terkait dugaan permufakatan jahat Novanto sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," ujarnya.
Oleh karena itu, ia pun mendesak Presiden Joko Widodo agar Jaksa Agung termasuk prioritas pejabat yang harus diganti atau di-reshuffle. (RO/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved