SEBANYAK 1.189 pengusaha di Indonesia merasa khawatir dipidana terkait kasus pelanggaran izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung memproses hukum pengusaha Surya Darmadi.
Surya Darmadi didakwa atas dugaan suap perizinan pelepasan kawasan hutan bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman di Riau. Dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan investor ketakutan karena proses hukum tersebut.
"Alih-alih undang-undang untuk investor investasi, malah ketakutan," ujarnya dalam sesi jumpa pers di DKI Jakarta, Selasa (14/2).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan keputusan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Hutan yang Tidak Memiliki Perizininan di Bidang Kehutanan. SK inu dikeluarkan secara bertahap, sampai VII tahap.
Dari salinan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tahap II, ada 313 perusahaan termasuk Duta Palma Group, milik Surya Darmadi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
SK 531 itu terdiri dari VII tahap pendataan dengan total terdapat 1.189 kegiatan usaha, dengan masalah yang serupa dengan Duta Palma. Alhasil, situasi ini yang membuat ribuan pengushaa mulai khawatir dipidanakan.
"Tidak boleh ada warga negara ketakutan oleh teror undang-undang," ujarnya.
Jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Masih mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja, pemilik usaha diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.
Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung selaku aparat penegak hukum menghormati hukum. Sebelum menjerat pidana Surya Darmadi, kata dia, ada hukum administrarif yang dapat ditempuh. Pidana adalah ultimum remedium.
Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum
"Penegakan hukum ugal-ugalan tidak boleh itu. Hukum tidak bisa diproyek. Hukum adil, pasti dan dijalankan dengan baik. Hukum itu ada aturan main," tambahnya.
Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp73,9 triliun. (J-1)