PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI agar menindaklanjuti temuan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Diketahui, Bawaslu mengaku telah menerima 313 aduan dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu dalam syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD.
Baca juga: Wapres: Perppu Cipta Kerja Masih Relevan untuk Diberlakukan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan Bawaslu perlu menindaklanjuti soal temuan atau laporan tersebut.
"Jika ada temuan soal pencatutan ini maka Bawaslu perlu menindaklanjuti soal temuan atau laporan tersebut. Bentuk tindak lanjutnya adalah pembuktian apakah benar soal pencatutan ini," papar Ninis, sapaan akrabnya kepada Media Indonesia, Senin (6/2/2023).
"Jika kemudian ada unsur pidananya berupa pemalsuan dokumen maka Bawaslu bisa meneruskan ke Gakkumdu dan menyelesaikan pidananya di kepolisian," terangnya.
Di sisi lain, Ninis menilai pemenuhan syarat dukungan untuk pencalonan DPD memang berat.
Maka sudah seharusnya para bakal calon DPD telah bersiap sejak jauh-jauh hari untuk melengkapi persyaratan yang diberikan KPU RI.
Adapun Bawaslu yang membuat posko online maupun offline menyebut total ada 164 bakal calon anggota DPD dari 800 calon yang diduga melakukan praktik pencatutan nama.
"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon," papar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Lolly pun menginstruksikan jajarannya agar meneruskan data aduan ini ke KPU di wilayah kerja masing-masing untuk dikoreksi dan dihapus. (OL-6)