Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Roem mengatakan eksekusi mati tahap III seperti yang ditegaskan oleh Jaksa Agung M.Prasetyo tidak berubah.
" Belum, nanti secara resmi akan diumumkan oleh pak Jaksa Agung," tuturnya ketika dihubungi, pada Senin (11/7).
Roem mengatakan dalam pagu anggaran 2016 memang sudah dianggarkan biaya eksekusi untuk 16 terpidana mati. Kejaksaan Agung memperkirakan tiap terpidana mati menelan biaya Rp 200 juta untuk proses eksekusi.
"Semuanya kasus narkotika," tegas Roem.
Sebelumnya Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi mati tahap III direncanakan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri, tapi waktu pastinya belum ditentukan. Hal itu dia katakan ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Juni lalu.
Selain itu, Jaksa Agung juga memaparkan saat ini pihaknya masih mengkaji dan mempersiapkan baik aspek teknis dan yuridis para terpidana mati. Terpidana mati yang dieksekusi mati ialah yang putusan hukumnya sudah final dan tidak mengajukan upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK) ataupun permintaan grasi dari presiden. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved