Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bawaslu Larang Pemasangan Baliho Bakal Caleg

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/1/2023 12:46
Bawaslu Larang Pemasangan Baliho Bakal Caleg
Anggota Bawaslu RI, Puadi, membeberkan pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan.(MI/ Moh Irfan)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (bacaleg).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, membeberkan pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri.

Apalagi, kata Puadi, masa kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye.

"Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik," ungkap Puadi, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar

"Serta meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada," tegasnya.

Puadi juga menjelaskan dari ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018,  partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.

Namun, Puadi menggarisbawahi sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut.

Selain itu Partai politik peserta pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya