Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kemendagri Tunjuk Sekda Papua Sebagai PLH Gubernur Papua

Putra Ananda
12/1/2023 16:44
Kemendagri Tunjuk Sekda Papua Sebagai PLH Gubernur Papua
Kantor Kemendagri.(Dok MI/Rommy Pujianto)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Papua. Penunjukan Muhmmad Ridwan dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Papua pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe. 

Kepala Pusat Peneraganan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan penugasan Muhmmad Ridwan dilakukan melalui penerbitan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Baca juga: Pembekuan Keuangan Papua Masksimal Berlangsung 20 Hari Kerja

Pemerintah pusat memandang pemerintahan di Papua tidak boleh terhenti karena adanya kekosongan pimpinan. Pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua harus tetap berlangsung.

"Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua," ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1). 

Benni menjelaskan, penunjukkan Muhammad Ridwan sebagai PLH Gubernur Papua sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam pasal 65 ayat 3 dan 5 kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

"Apabila status hukum kepala daerah meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya. 

Benni melanjutkan, selama menjabat sebagai PLH Papua, Muhammad Ridwan akan bertugas untuk melaksanakan tugas sehari-hari dari kepala daerah. Namun, kewenangan PLH tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, asper perizinan, serta kebijakan strategis lain. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya