Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Ismail Bolong. Berkas diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Selasa (10/1).
"Atas nama tiga orang tersangka, yaitu IB (Ismail Bolong), BP, dan RP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis.
Ismail cs ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan atau pemegang IUP, IPR, dan IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau palsu.
Penyerahan tiga berkas perkara itu menjadi yang kedua dilakukan. Sebelumnya pada 28 Desember 2022, jaksa peneliti pada JAM-Pidum mengembalikan berkas tersebut ke penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
"Sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa," tandas Ketut.
Berkas Ismail terdaftar dengan surat nomor B/51/1/RES.5.5/2023/Tipidter. Sementara Berkas BP dan RP masing-masing bernomor B/49/1/RES.5.5/2023/Tipidter dan B/50/1/RES.5.5/2023/Tipidter.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diketahui, Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni dengan menyinggung nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ia menyebut Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun, pernyataan itu belakangan diklarifikasi Ismail sendiri dan mengatakan bahwa ia dipaksa membuat video itu oleh Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved