Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan kepada lembaga penyelenggara Pemilu agar berhati-hati dalam berpose ketika berfoto.
Bagja mencontohkan, para petugas lembaga harus hati-hati saat berpose, semisal mengangkat tangan yang diartikan sebuah angka.
Baca juga: Jaksa Tunggu Upaya Hukum Herry Wirawan Sebelum Lakukan Eksekusi
“Teman-teman di penyelenggara pemilu, hati-hati, Hati-hati loh sekarang begini, ini bisa diartikan dengan satu, ini diartikan dengan dua, ini diartikan dengan tiga,” tutur Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Walaupun belum ada calon presiden maupun calon legislatif yang resmi, saat ini partai politik peserta Pemilu sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain penyelenggara Pemilu, Bagja juga mengingatkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika bergaya saat berfoto.
Bagja menyebut, bisa saja nantinya saat berpose ketika difoto menunjukkan simbol angka seorang calon yang menjadi peserta Pemilu.
Hal itu nantinya dapat dilaporkan ke Bawaslu karena berkaitan dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu.
Intinya, kata Bagja, ASN sekarang kalau melihat poster harus hati-hati. Jangan sampai, lanjut Bagja, melihat sedikit poster langsung foto dengan pose yang sensitif.
“Itu bisa dilaporkan, kalaupun nanti teguran sifatnya kalau seperti itu,” tambah Bagja.
Bagja menyarankan, bagi penyelenggara Pemilu maupun ASN untuk lebih memerhatikan berpose ketika berfoto, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Hati-hati juga sekarang kemudian posenya dulu pakai di fotonya tahun 2022, sekarang kemudian di upload kembali, Karena dulu pernah ada laporan seperti itu, Padahal posenya pose sebelum penetapan peserta pasangan calon,” tandas Bagja. (OL-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
BESARNYA biaya Pilkada dinilai bukan semata-mata persoalan sistem pemilihan langsung, melainkan dipicu oleh gaya hidup mewah penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama mendesak agar revisi UU Pemilu juga mengakomodasi perombakan proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved