Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan kepada lembaga penyelenggara Pemilu agar berhati-hati dalam berpose ketika berfoto.
Bagja mencontohkan, para petugas lembaga harus hati-hati saat berpose, semisal mengangkat tangan yang diartikan sebuah angka.
Baca juga: Jaksa Tunggu Upaya Hukum Herry Wirawan Sebelum Lakukan Eksekusi
“Teman-teman di penyelenggara pemilu, hati-hati, Hati-hati loh sekarang begini, ini bisa diartikan dengan satu, ini diartikan dengan dua, ini diartikan dengan tiga,” tutur Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Walaupun belum ada calon presiden maupun calon legislatif yang resmi, saat ini partai politik peserta Pemilu sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain penyelenggara Pemilu, Bagja juga mengingatkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika bergaya saat berfoto.
Bagja menyebut, bisa saja nantinya saat berpose ketika difoto menunjukkan simbol angka seorang calon yang menjadi peserta Pemilu.
Hal itu nantinya dapat dilaporkan ke Bawaslu karena berkaitan dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu.
Intinya, kata Bagja, ASN sekarang kalau melihat poster harus hati-hati. Jangan sampai, lanjut Bagja, melihat sedikit poster langsung foto dengan pose yang sensitif.
“Itu bisa dilaporkan, kalaupun nanti teguran sifatnya kalau seperti itu,” tambah Bagja.
Bagja menyarankan, bagi penyelenggara Pemilu maupun ASN untuk lebih memerhatikan berpose ketika berfoto, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Hati-hati juga sekarang kemudian posenya dulu pakai di fotonya tahun 2022, sekarang kemudian di upload kembali, Karena dulu pernah ada laporan seperti itu, Padahal posenya pose sebelum penetapan peserta pasangan calon,” tandas Bagja. (OL-6)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untukĀ PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
DKPP selalu merespon cepat pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dengan cepat.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved