Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim Agung Gayus Lumbuun: Korban Mafia Peradilan Harus Diberikan Keadilan

Micom
05/7/2016 18:00
Hakim Agung Gayus Lumbuun: Korban Mafia Peradilan Harus Diberikan Keadilan
(DOK MI/ANGGA YUNIAR)

HAKIM Agung Gayus Lumbuun mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan jalan keluar kepada para korban putusan pengadilan yang didasari suap.

“MA harus memberikan jalan keluar yang adil kepada para korban akibat penyimpangan aparatur pengadilan,” kata Gayus kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (5/7).

KORUPSI di tubuh lembaga peradilan menjadi perhatian publik, karena dari 10 operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari hingga Juli 2016, 5 di antaranya melibatkan aparatur pengadilan. Kasus terbaru, yaitu penangkapan Santoso, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 30 Juni.

Gayus mengakui bahwa pelanggaran yang merupakan kejahatan di ranah peradilan telah menimbulkan kerugian bagi korban. Kejahatan yang dilakukan oleh aparatur peradilan, kata dia, berlangsung secara masih di di semua wilayah peradilan dari pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), juga di MA sebagi puncak peradilan.

Kejahatan itu, kata Gayus, telah menimbulkan kerugian terhadap korban kejahatan peradilan, yang dikalahkan karena bentuk-bentuk kejahatan transaksi oleh aparatur-aparatur peradilan. “Kerugian keadilan yang diderita oleh para korban tersebut, MA berkewajiban memulihkan keadilan yeng telah diperjual-belikan oleh paratur-aratur peradilan,” tukasnya.

Gagus memberikan jalan keluar. Ia mengatakan, jalan keluar yang bisa diberikan MA kepada para korban kejahatan aparatur peradilan tersebut seperti diberikannya kesempatan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali(PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk semua perkara pidana, perdata, TUN, Agama dan Militer yang selama ini untuk PK Perkara pidana dikunci oleh MA melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014.

Ketentuan SEMA itu menyebutkan bahwa PK hanya boleh diajukan satu kali saja, padahal Mk telah menganulir ketentuan tersebut dengan amar putusannya yang menyatakan bahwa demi keadilan PK dapat diajukan lebih dari satu kali (bukan berkali-kali).

Solusi PK boleh lebih dari satu kali sebagaimana Putusan MK tersebut, kata Gayus, akan menjadikan harapan baru bagi korban kejahatan aparatur pengadilan karena perkara mereka bisa diadili kembali dengan harapan dapat diputus dengan adil melalui majelis hakim yg berbeda.

“MA dapat memberikan solusi tersebut dengan menerbitkan Perma (Peraturan MA) dengan terlebih dahulu membatalkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014,” kata Gayus.

Gayus menekankan agar solusi untuk memberikan kembali keadilan kepada korban yang timbul akibat adanya kejahatan aparatur peradilan yang perlu mendapatkan perhatian dan jaminan keadilan untuk dikembalikan kepada para korban sebagi bentuk tanggung jawab yang nyata dari lembaga MA. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya