Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMANTAU pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar terbuka soal informasi seputar tahapan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, mengaku telah bersurat kepada KPU RI dan KPUD, terkait permohonan data atau informasi hasil rekapitulasi pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) yang telah selesai dilakukan. Permohonan tersebut dilakukan JPPR untuk dapat menilai secara objektif terhadap isu dugaan kecurangan pada proses tahapan verifikasi.
Namun, kata Aji, JPPR dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sangat menyayangkan munculnya serangkaian isu dugaan manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tidak dilanjutkan dengan serangkaian upaya proses hukum.
"Seperti melaporkan kepada Bawaslu baik di daerah maupun di pusat serta DKPP dan instansi yang berwenang. Upaya tersebut tentu saja untuk meminimalisir adanya spekulasi publik terhadap citra kelembagaan penyelenggara pemilu di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini," papar Aji, Senin (26/12).
"Di samping itu juga isu yang telah dibangun apabila tidak dibuktikan secara hukum hanya akan berpotensi menimbulkan disinformasi atau hoaks yang sangat merugikan publik," tambahnya.
Di samping itu, JPPR dan KIPP sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak di tengah situasi saat ini memanfaatkan kondisi untuk melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional, dengan mendorong adanya penundaan pelaksanaan pemilu.
Hal tersebut, kata Aji, sangat mencoreng komitmen kebangsaan untuk menegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, dilaksanakan secara periodik sesuai dengan amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 tanpa adanya ruang untuk dilakukan penundaan pemilu.
Baca juga: Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Perbaikan Tahapan Pemilu 2024
Maka, pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak untuk mempercayakan kepada proses hukum oleh pihak yang berwenang. Di mana tetap mengedepankan praduga tak bersalah, sebelum keputusan inkrah.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak di tengah situasi saat ini untuk tidak berspekulasi terhadap peristiwa yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar tidak terjadi disinformasi dan hoaks yang meluas di ruang publik," tuturnya.
Aji juga menghimbau agar tidak ada pihak manapun yang memainkan isu penundaan pemilu. Apalagi beranggapan pelaksanaan pemilu tidak memiliki kesiapan.
"Karena JPPR akan selalu mensupport penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 melalui pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan secara regular setiap lima tahun sekali tanpa adanya penundaan dengan alasan apapun," tegasnya. (P-5)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
KPU dan Bawaslu diminta belajar dalam mengurus tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. Aturan yang lebih jelas dari Pemilu 2024 sebelumnya diperlukan
Bawaslu mengakui pihaknya hanya menerima laporan masyarakat pelanggaran pemilu yang diregistrasi sebanyak 40 persen.
Formappi mencatat evaluasi kinerja DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024. Kinerja legislator dinilai memburuk jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah mencermati kemungkinan adanya calon legislatif bekas narapidana (napi).
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta KPU dan Bawaslu memastikan Pemilu 2024 bebas penyalahgunaan anak, termasuk manipulasi data anak di bawah umur.
Ma'ruf menjelaskan putusan PN Jakpus ihwal Pemilu 2024 belum bersifat inkrah atau berkuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved