Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

63 Ribu Narapidana Bakal Dapat Remisi Idul Fitri

Renatha Swasthy
04/7/2016 14:17
63 Ribu Narapidana Bakal Dapat Remisi Idul Fitri
(ANTARA)

DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan 63 ribu narapidana bakal mendapat remisi Idul Fitri 1437 H. Lebih dari 500 narapidana dipastikan bebas saat remisi diberikan.

"Saat ini masih berupa usulan dan dalam proses persetujuan, 63.000 narapidana," ujar Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Pemasyarakat Akbar Hadi saat dihubungi, Senin (4/7).

Hadi menyebut dari angka itu sebanyak 700 narapidana bakal mendapat remisi bebas tahanan. Tapi, Hadi belum mau membeberkan jumlah pasti.

Dia mengatakan, Kementerian akan membeberkan jumlahnya saat lebaran. "Saat lebaran akan diumumkan melalui konferensi pers."

Tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.434 orang narapidana. Sebanyak 545 narapidana diberikan remisi bebas.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam UU, mereka yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya