Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengusaha Laporkan Dugaan Jaksa Pemeras Ke KPK

RO/Micom
15/12/2022 19:27
Pengusaha Laporkan Dugaan Jaksa Pemeras Ke KPK
.(.)

PENGUSAHA Agus Hartono mengadukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Putri Ayu Wulandari, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp10 miliar.

"Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan namun belum ada keputusan," kata kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (15/12).

Kamaruddin menyampaikan aduan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialaminya tidak jelas dan pihak Kejagung terkesan menutup diri.

Karenanya, Kamaruddin meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih perkara agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.

Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan kliennya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Indo Visitama, dan PT Seruni Prima Perkasa.

"Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, maka totalnya Rp10 miliar," ungkapnya.

Namun karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.

Penetapan tersangka ini digugat praperadilan. Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

"Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kami laporkan ke KPK," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mempersilahkan pihak Agus Hartono melapor ke KPK. "Silahkan, tidak masalah," ujarnya.

Ketut mengaku tidak takut karena jaksa penyidik profesional menjalankan tugasnya. "Kalau terbukti kita gak akan melindungi siapapun. Jaksa Agung bilang, kalau terbukti (oknum jaksa nakal) akan ditindak tegas," tegas Ketut. (J-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya